Kedudukan Anak Angkat Terhadap Harta Warisan Orang Tua Angkat Dalam Perspektif Wasiat Wajibah (Studi Analisis Terhadap Putusan Pengadilan Nomor 851/Pdt.G/2018/PA.Gtlo)

Authors

  • Irene Sahi
  • Ajub Ishak Pascasarjana IAIN Sultan Amai Gorontalo
  • Nova Efenty Mohammad Pascasarjana IAIN Sultan Amai Gorontalo

Keywords:

wasiat wajibah, hak mewrisi, anak angkat.

Abstract

Anak angkat pada dasarnya terhalang untuk mendapatkan pemabagian harta warisan dari orang tua angkatnya yang disebabkan karena tidak mempunyai hubungan nasab/keluarga dengan orang tua angkatnya. Namun dalam memenuhi hak mewarisi sebagai anak angkat, hal ini diakomodir melalui ketentuan pasal 209 Kompilasi Hukum Islam yang membuka jalur wasiat wajibah melalui pengadilan Agama dalam memenuhi hak untuk memperoleh bagian warisan dari orang tua angkat atau sebaliknya. Anak angkat dan wasiat wajibah merupakan dua hal yang mempunyai hubungan erat antara satu dengan lainnya ibarat dua mata pisau. Korelasi kedua hal tersebut terletak pada objek yang berfungsi sebagai sarana atau media hukum untuk memenuhi hak memperoleh bagian warisan terhadap anak angkat sebagai subjek hukum yang terhalang dalam mendapatkan bagian warisan dari orang tua angkatnya. Faktor-faktor yang mempengaruhi kedudukan anak angkat dalam memperoleh pembagian warisan dari orang tua angkatnya melalui jalur wasiat wajibah yang ditetapkan oleh pengadilan melalui putusan hakim tidak terlepas dari faktor hukum mapun faktor non hukum yang dijadikan dasar pertimbangan oleh hakim dalam menjatuhkan putusannya. Faktor hukum adalah semua instrument hukum yang berkaitan dengan aspek hukum berupa putusan atau penetapan pengadilan tentang pengangkatan anak yang mengakibatkan timbulnya hubungan hukum secara keperdataan antara orang tua angkat dengan anak angkat dan ketentuan pasal 209 Kompilasi Hukum Islam yang menjadi landasan yuridis bagi hakim dalam memberikan bagian warisan melalui wasiat wajibah. Faktor non hukum yakni berkaitan dengan bakti dan pengabdian yang dilakukan oleh anak angkat kepada orang tua angkatnya semasa hidupnya sehingga antara orang tua angkat dan anak angkat terjalin hubungan dan kedekatan secara emosional yang membentuk karakter antara keduanya sehingga hal ini perlu dijadikan sebagai dasar pertimbangan dalam memberikan bagian warisan bagi anak angkat melalui jalur wasiat wajibah.

Downloads

Published

2021-02-01

How to Cite

Sahi, I., Ishak, A., & Efenty Mohammad, N. . (2021). Kedudukan Anak Angkat Terhadap Harta Warisan Orang Tua Angkat Dalam Perspektif Wasiat Wajibah (Studi Analisis Terhadap Putusan Pengadilan Nomor 851/Pdt.G/2018/PA.Gtlo). AS-SYAMS, 2(1), 22–33. Retrieved from https://ejournal.iaingorontalo.ac.id/index.php/AS-SYAMS/article/view/194

Issue

Section

Articles