PENGABAIAN NAFKAH ANAK PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengabaian nafkah anak dalam perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan dan analisis data yang digunakan adalah analisis data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengabaian nafkah anak merupakan buntut daripada perceraian kedua orang tua dari si anak. Pengabaian nafkah anak juga tidak hanya terjadi pada pasca perceraian. Pengabaian nafkah anak tidak dibenarkan baik dalam hukum Islam maupun hukum positif. Dalam hukum islam, kewajiban memberi nafkah terhadap anak termaktub dalam surah al-baqarah ayat 233. Sedangkan dalam hukum positif, pelaku pengabaian nafkah anak akan mendapat sangsi pidana, sebagaimana yang tertera dalam Pasal 76 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, kemudian direvisi dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014