Argumen Islam Progresif Tentang Kebolehan Perkawinan Beda Agama

Authors

  • Salman Haji Ali Pascasarjana IAIN Sultan Amai Gorontalo
  • Ahmad Faisal Pascasarjana IAIN Sultan Amai Gorontalo

Abstract

Tulisan ini mendeskripsikan pendapat Islam progresif tentang kebolehan perkawinan beda agama. Kebolehan tersebut didasarkan atas argumen dan pola pembacan tertentu dalam memahami teks ayat. Ada dua argumen yang mendasari pendapat tersebut. Pertama, pendapat ulama tentang perkawinan beda agama merupakan hasil ijtihad ulama pada masa tertentu yang tidak dapat dilepaskan dari konteks historisnya. Karena itu, ulama berbeda pendapat: melarang dan membolehkan. Pendapat pertama dianut mayoritas ulama, sedangkan pendapat kedua diikuti kelompok muslim progresif. Kedua, kebolehan perkawinan beda agama tersebut diperkuat oleh bukti historis tentang sebagian sahabat yang menikahi wanita beda agama. Bahkan diantara istri Nabi saw. ada yang non muslim. Berangkat dari dua argumen ini (ushul fikih dan historis), kelompok muslim progresif kemudian melakukan pembacaan ulang atas ayat perkawinan beda agama dengan cara memetakan larangan eksplisit dalam ayat kedalam dua kategori: politik dan teologis. Dengan pendekatan historis dan kontekstual, kelompok muslim progresif menemukan bahwa pelarangan perkawinan beda agama (baca: wanita musyrik dan kafir)lebih bersifat politis daripada teologis. Bahwa larangan tersebut disebabkan sikap permusuhan kaum musyrik Quraish dan kafir musyrik terhadap Nabi saw. dan umat Islam awal. Karena kenyataan, Nabi saw. juga apresiatif terhadap kafir zhimmi.

Downloads

Published

2020-08-01

How to Cite

Haji Ali , S., & Faisal, A. . (2020). Argumen Islam Progresif Tentang Kebolehan Perkawinan Beda Agama. AS-SYAMS, 1(1), 171–184. Retrieved from https://ejournal.iaingorontalo.ac.id/index.php/AS-SYAMS/article/view/143

Issue

Section

Articles