Pengaruh Poligami Tidak Tercatat Di Kota Gorontalo
Keywords:
poligami, tidak tercatat.Abstract
Poligami adalah suatu perkawinan yang dilakukan oleh seorang laki-laki dengan lebih dari satu orang istri tanpa menceraikan istri-istri yang lain. Poligami merupakan sesuatu yang terjadi dalam suatu kehidupan bermasyarakat ketika seorang suami merasa mampu dan dapat berlaku adil terhadap istri-istri dan anakanaknya sehingga dapat tercapai keharmonisan dalam keluarga. Dalam Hukum Islam maupun hukum positif tidak ada larangan untuk melakukan poligami tersebut. Akan tetapi harus melalui aturan atau prosedur dan aturan hukum yang berlaku serta dengan alasan-alasan yang dapat dijadikan dalil untuk melakukan poligami.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pengaruh Poligami tidak tercatat di Kota Gorontalo Terhadap Keharmonisan Rumah tangga atau Keluarga dan penelitian ini di ambil berdasarkan hasil wawancara Wawancara yang dilakukan terhadap pelaku poligami tidak tercatat yang terdiri dari suami, istri dan anak. Dokumentasi bersumber dari pengambilan data yang diperoleh data data melalui dokumen-dokumen. Dilakukan dengan mencatat sesuai dengan dokumentasi yang tersedia dan Dari hasil penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa poligami tidak tercatat di Kota Gorontalo adalah untuk menghemat biaya dan menghindari prosedur administrasi yang dianggap menyulitkan, untuk lebih mudah menghilangkan jejak agar tidak diketahui oleh istri pertama, sudah menjadi tradisipertama, bahwa poligami adalah pembahasan teratas dalam fiqih nikah oleh karenanya jika ingin melakukan poligami harus pelajari dulu ilmunya; kedua bersikapa adil, adil dalam hal ini adalah dari segi pembagian waktu, tempat nginap dan adil dalam menfakahi; ketiga, untuk memperbanyak keturunan; keempat memperbanyak pahala; kelima, menempatkan cinta kepada wanita dengan jalur yang benar. Sedangkan yang tidak sepakat memiliki persepsi bahwa adanya ketidakadilan dalam poligami, mengganggu ketentraman rumah tangga dan bertentangan dengan hati nurani.
Berdasarkan hasil dilapangan semua berjalan sebagaimana mestinya, dalam rumah tangga mereka selalu mengedapankan musyawarah, saling menghargai, tidak ada kekerasan baik fisik maupun psikis, karena kenyataanya sesuai wawancara di atas perosalan nafkah batin dan nafkah lahir termanaj dengan baik. Mengedepankan syarat-syarat poligami yaitu adil dan terpenuhi kebutuhan istri-istri, saling menghargai dan menghormati hak masing- masing.