Analisis Ketentuan Poligami Menurut Undang-Undang Nomor No. 1 Tahun 1974 Dan Khi Serta Penerapan Poligami Di Negara Muslim Kontemporer
Abstract
Mayoritas hukum keluarga di dunia Islam mempersulit bolehnya poligami, begitu pula di Indonesia pada dasarnya menganut prinsip perkawinan berasas monogami, hanya saja cara yang digunakan berbeda antara satu negara dengan negara lain. Perbedaan ini, di samping karena faktor sosial yang berbeda, juga karena perbedaan kebutuhan dan tuntutan. Aturan hukum keluarga satu atau sejumlah negara dapat juga mempengaruhi isi atau aturan hukum keluarga di negara lain. Karena itu, pengaruh negara tertentu menjadi faktor lain dalam merumuskan aturan tentang poligami.
Permasalahan yang timbul adalah bagaimana poligami menurut Undang-Undang Nomor Nomor 1 Tahun 1974 dan KHI ?, bagaimana penerapan Poligami di negara Muslim Kontemporer ? dan apa tujuan ditetapkan aturan tentang poligami ? Penulisan ini menggunakan metode Penelitian library research. Bahan hukum yang digunakan terdiri bahan hukum primer, bahan skunder dan tersier yang kemudian di analisis lalu ditarik kesimpulan secara kualitatif.
Dari hasil penelitian ini bahwa Asas utama perkawinan di Indonesia sebagaimana yang tertuang dalam peraturan perundangan-undangan adalah asas monogami yaitu suami yang beristri satu dan sebaliknya. Perkawinan monogami di Indonesia ternyata masih memungkinkan untuk membuka ruang bagi adanya praktik perkawinan poligami. Keberadaan poligami yang bukan merupakan asas utama perkawinan di Indonesia ini tentunya tidak dapat dilakukan tanpa aturan-aturan khusus dalam pelaksanaanya. Poligami dalam hukum keluarga Turki dan Tunisia dilarang, bahkan dalam hukum keluarga Tunisia, bagi yang melanggar dikenakan sanksi baik pidana maupun denda. Sementara Somalia, Mesir, Syria dan Indonesia, poligami pada dasarnya tidak dilarang, tetapi sedikit diperketat dengan menetapkan keharusan bagi suami yang akan berpoligami untuk mendapatkan izin dari pengadilan.