PENERBITAN AKTA KELAHIRAN ANAK DI LUAR PERKAWINAN
Keywords:
Penerbitan, Akta kelahiran, Anak Diluar NikahAbstract
Keberadaan anak yang lahir dari pernikahan diluar ketentuan Peraturan Negara menimbulkan persoalan baru yakni penerbitan akta kelahiran, dimana yang menjadi syarat ketentuan penerbitan akta kelahiran adalah adanya bukti buku nikah orang tua anak tersebut. Terdapat ada 2 putusan hakim yang dilihat oleh Penulis pada kasus tersebut. Pertama adalah Putusan Pengadilan Agama Sleman Nomor: 408/ Pdt.G/2006/PA/Smn tertanggal 27 juli 2006, dan kedua adalah Penetapan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 70/Pdt.P/2016/PA.Smn.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang menggunakan metode pendekatan yuridis, menggunakan dua sumber data penelitian yang terdiri dari data primer dan data sekunder. Adapun teknik pengumpulan data dilakukan dengan tiga cara yaitu; observasi, wawancara dan dokumentasi. Kemudian untuk analisis data dilakukan setelah data diperoleh dari obyek penelitian, selanjutnya dilakukan pemeriksaan data, pengkajian lebih dalam kemudian dilakukan pembahasan, pemeriksaan dan pengelompokan ke dalam bagian-bagian tertentu untuk diolah menjadi data informasi dalam menjawab permasalahan yang diteliti.
Dari hasil penelitian ini menunjukkan dua hal, Pertama Anak dari pernikahan diluar ketentuan Negara tetap mendapatkan Akta Kelahiran. Kedua cara memperoleh (kutipan) akta kelahiran untuk anak luar kawin pada dasarnya sama saja dengan tata cara memperoleh akta kelahiran pada umumnya.