Nikah Hamil Menurut Fikih Dan Hukum Islam Indonesia
Keywords:
Hukum, Islam, KonstitusiAbstract
Hukum menurut fikih dan hukum Islam di Indonesia terkait pernikahan bagi wanita yang sedang hamil. Hamil diluar nikah merupakan fenomena yang banyak terjadi di Indonesia dan hal ini termasuk kategori zina dalam Islam. Larangan zina dalam islam sangatlah jelas. Hamil di luar nikah merupakan perbuatan zina yang seharusnya dihukum dengan kriteria Islam. Ketika hamil diluar nikah telah terjadi maka akan muncul masalah yaitu aib bagi keluarga. Dengan terjadinya hamil diluar nikah, maka pasangan tersebut diharuskan untuk segera menikah demi melindungi keluarga dari aib yang lebih besar.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang akan dilakukan dengan cara deskriptif, merupakan jenis penelitian putaka, adapun pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis-normatif, dengan menggunakan sumber data kepustakaan, sementara untuk analisis data dilakukan setelah data terkumpul melalui instrumen penelitian kemudian dilakukan analisa data dengan menggunakan metode analisis data kualitatif yaitu dengan mengelompokkan dan menyelidiki data yang diperoleh dari penelitian dan dihubungan dengan studi kepustakaan yang berupa dokumen-dokumen, literatur dan yurisprudensi, sehingga diperoleh jawaban atas permasalahan yang diteliti dan dapat ditarik kesimpulan.
Berdasarkan hasil penelitian, Pertama, Perbedaan mengenai pernikahan hamil di luar nikah antara KHI dan hukum Islam. Menurut KHI bahwa wanita yang hamil di luar nikah bisa langsung dinikahkan dengan laki-laki yang menghamili ya tanpa menunggu wanita itu melahirkan kandugannya. Sedangkan berdasarkan hukum Islam dalam hal ini pendapat Imam Malik dan Ahmad bin Hambali yang mengatakan tidak boleh melangsungkan pernikahan antara wanita hamil karena zina dengan laki-laki sampai dia melahiran kandungannya.Pelaksanaan Isbat nikah poligami di Pengadilan Agama, penting untuk dilakukan pengkajian kembali terhadap aturan yang mengaturnya agar terlindungi hak-hak dari para pencari keadilan, serta ada baiknya mengatur secara khusus terhadap pelaksanaan isbat nikah poligami agar tidak terjadi perbedaan putusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh majelis hakim yang memeriksa perkara. Kedua pernikahan wanita hamil akibat zina dengan laki laki yang menghamilinya. KHI membolehkan menikahi wanita hamil akibat zina dengan laki-laki yang menghamilinya, menurut hukum Islam status hukum pernikahan wanita hamil akibat zina dengan laki-laki yang menghamilinya pun terjadi perbedaan pendapat diantara ke empat mazhab. Mazhab Hanafi dan Syafi'i membolehkan pernikahan wanita hamil akibat zina dengan laki-laki yang menghamilinya