KEDUDUKAN AHLI WARIS BEDA AGAMA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Perbandingan atas Putusan Perkara Nomor: 236/Pdt.G/2021/PA.Tlm. dan Putusan Banding Perkara Nomor: 4/PDT/2022/PTA.Gto)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk melihat kedudukan ahli waris beda agama dalam putusan Perkara Nomor: 236/Pdt.G/2021/PA.Tlm. dan dalam Perkara Banding Nomor: 4/PDT/2022/PTA.Glto, serta metode penemuan hukum yang digunakan hakim dalam memutuskan kedua perkara tersebut.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum pustaka, dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan Pustaka yang ada hubungannya dengan objek penelitian, dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Penelitian ini menggunakan 2 sumber data yaitu data primer dan data sekunder, kemudian teknik pengumpulan data dengan tiga cara yaitu; Observasi, wawancara dan dokumentasi, dan pada bagian akhir penelitian yaitu melakukan pengolahan data dianalisis untuk menjawab permasalahan yang diteliti.
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan pada Perkara Nomor: 236/Pdt.G/2021/PA.Tlm dan dalam Perkara Banding Nomor: 4/PDT/2022/PTA.Glto, ditemukan bahwa Pertama, kedudukan ahli waris beda agama dalam putusan tingkat pertama dan tingkat banding adalah sebagai berikut: 1) Pembagian warisan setelah semua ahli waris meninggal dunia, 2) Ahli waris beda agama telah meninggal dunia terlebih dahulu, dan 3) Penerapan Wasiat Wajibah. Kedua,Kemudian terhadap metode penemuan hukum hakim pada tingkat pertama menggunakan dua metode penemuan hukum yaitu; 1) Penafsiran Hukum (rechtsinterpretation), dan 2) Konstruksi Hukum (rechtsvorming), dan untuk metode penemuan hukum pada tingkat banding menggunakan dua metode yaitu; 1) Penafsiran Hukum (rechtsinterpretation), dan 2) Argumentasi Hukum (rechtsargumentum). Penyelesaian persoalan warissebaiknya gunakanlah pembagian waris berdasarkan kesepakatan bersama atau secara kekeluargaan, jika dalam proses ini menemui jalan buntu maka dapat dilakukan dengan pembagian sesuai dengan hukum Islam melalui Pengadilan Agama. Kemudian terhadap pemerintah untuk mengkaji lagi aturan-aturan yang mengatur khususnya tentang ahli waris beda agama agar dapat menciptakan aturan hukum yang baru terhadap kedudukan ahli waris beda agama.
Downloads
Published
Versions
- 2025-08-01 (2)
- 2025-08-01 (1)