IMPLEMENTASI PEMBAGIAN HARTA WARISAN PADA MASYARAKAT DI KELURAHAN BULOTADAA BARAT KECAMATAN SIPATANA KOTA GORONTALO

Authors

  • Ramdhan Ibrahim Pascasarjana IAIN Sultan Amai Gorontalo
  • Lahaji Pascasarjana IAIN Sultan Amai Gorontalo
  • Rizal Darwis Darwis Pascasarjana IAIN Sultan Amai Gorontalo

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan polaimplementasi pembagian warisan di Kelurahan Bulotadaa Barat Kecamatan Sipatana Kota Gorontalo. Kedua, Untuk mengetahui Akibat Yang Terjadi Setelah Pembagian Harta Warisan, Ketiga, Untuk Mengetahui Persepsi Pihak Kelurahan Menyikapi Implementasi Pembagian Harta Warisan Yang Ada Di Kecamatan Sipatana dan Keempat, Tantangan yang di hadapi dalam proses penetapan ahli waris dan pembagian harta warisan di Kelurahan Bulotadaa Barat Kecamatan Sipatana.

Jenis Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan (field research).Dan Pendekatan Penelitian yaitu Pendekatan Yuridis Normatif, yaitu pendekatan melalui aturan-aturan hukum yang berkaitan dengan Hukum kewarisan berupa Undang-undang Tentang Peradilan Agama, Inpres Presiden RI No. 1 Tentang Kompilasi Hukum Islam dan Hukum Acara Peradilan Peradilan Agama.Teknik yang digunakan dalam pengumpulan data adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Subyek penelitian ini adalah Ahli Waris.

Hasil penelitian menunjukan bahwa pertama implementasi pembagian warisan di Kelurahan Bulotadaa Barat Kecamatan Sipatana Kota Gorontalo dilakukan beberapa model yaitu Sebelum Pewaris Meninggal Dunia, Ahli Waris Sebagai Pemegang Kuasaan Penuh Terhadap Harta Warisan dan Tradisi dengan Pembagian Sukarela. Kedua, Dampak akibat yang terjadi setelah pembagian harta warisan dalam perspektif hukum syariah  pembagian harta tersebut tidak bisa dikatakan sebagai harta warisan karena tidak sesuai dengan hukum kewarisan Islam, karena rukun dan syarat kewarisan adalah meninggalnya seorang pewaris. Ketiga, Pihak kelurahan menyikapi implementasi iembagian harta warisan aang ada di Kecamatan Sipatana. Sebagian besar dari mereka hanya mengetahui bahwa ada aturan mengenai warisan dalam agama Islam, yang umumnya mereka pahami bahwa bagian laki-laki lebih besar dibandingkan bagian perempuan. Keempat, Tantangan yang di hadapi dalam proses penetapan ahli waris dan pembagian harta warisan di Kelurahan Bulotadaa Barat Kecamatan Sipatana, Masalah pembagian warisan masih sering muncul, salah satunya adalah sengketa yang melibatkan harta warisan artis Tamara Bleszynski. Situasi ini menjadi sangat kompleks dan berkepanjangan setelah kematian orang tuanya. Perselisihan mengenai warisan ini telah mengakibatkan ketegangan antara Tamara dan anggota keluarganya, termasuk saudara kandung dan kerabat dekat. Seharusnya, pembagian warisan dilakukan secara adil dan sesuai dengan ketentuan hukum, namun hal itu terhambat selama bertahun-tahun akibat konflik yang terjadi di antara mereka.

Downloads

Published

2025-02-01

How to Cite

Ibrahim, R. ., Lahaji, & Darwis, R. D. (2025). IMPLEMENTASI PEMBAGIAN HARTA WARISAN PADA MASYARAKAT DI KELURAHAN BULOTADAA BARAT KECAMATAN SIPATANA KOTA GORONTALO. AS-SYAMS, 6(1), 17–37. Retrieved from https://ejournal.iaingorontalo.ac.id/index.php/AS-SYAMS/article/view/2653

Issue

Section

Articles