AS-SYAMS https://ejournal.iaingorontalo.ac.id/index.php/AS-SYAMS <table class="data" style="width: 744.383px;"> <tbody> <tr style="height: 8px;"> <td style="height: 37.2161px; width: 164px;" rowspan="6"><img src="https://ejournal.iaingorontalo.ac.id/public/journals/15/journalThumbnail_en_US.jpg" alt="Cover" width="237" height="233" /></td> <td style="height: 8px; width: 159px;"> Journal Title</td> <td style="height: 8px; width: 396.383px;">: As-Syams</td> </tr> <tr style="height: 2px;"> <td style="height: 2px; width: 159px;"> Frequency</td> <td style="height: 2px; width: 396.383px;">: 2 issues per year ( February and August)</td> </tr> <tr style="height: 4px;"> <td style="height: 4px; width: 159px;"> DOI</td> <td style="height: 4px; width: 396.383px;">: 0000-0000</td> </tr> <tr style="height: 17px;"> <td style="height: 17px; width: 159px;"> E-ISSN</td> <td style="height: 17px; width: 396.383px;">: 0000-0000</td> </tr> <tr style="height: 14px;"> <td style="height: 14px; width: 159px;"> Editor-in-chief</td> <td style="height: 14px; width: 396.383px;">: Prof. Dr. Hj. Rahmawati, M.Ag.</td> </tr> <tr style="height: 8px;"> <td style="height: 8px; width: 159px;"> Publisher</td> <td style="height: 8px; width: 396.383px;">: Prodi Hukum Keluarga (Ahwal Syakshiyah)</td> </tr> </tbody> </table> <p style="text-align: justify;"><strong>The As-Syams </strong>Journal is a scientific journal published by the Family Law Study <strong>Program (Ahwal Syakshiyah)</strong> Postgraduate of the State Islamic Institute (IAIN) Sultan Amai Gorontalo (ISSN: XXXX-XXXX) which publishes scientific writings by lecturers, students, and researchers. The As-Syams Journal is published twice a year every 6 months in February and August and contains research papers on research results, literature research, conceptual research, and practical experience. Editors accept writings that have never been published in journals or other media, either print/online.</p> Prodi Hukum Keluarga (Ahwal Syakshiyah) en-US AS-SYAMS PERAN GANDA WANITA KARIR ANGGOTA DPRD PROVINSI GORONTALO PERIODE 2024-2029 https://ejournal.iaingorontalo.ac.id/index.php/AS-SYAMS/article/view/2651 <p style="font-weight: 400;">Peran ganda wanita yang bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarganya menjadi publik figur. Seorang wanita yang menjalani peran ganda yakni sebagai politisi dan sebagai ibu rumah tangga, dan melihat bagaimana proses perkembangan hubungan sosial anak kepada orang tua dan masyarakat. Motivasi wanita untuk terjun dalam dunia karier tidak terlepas dari aspirasi yang ada pada wanita. Aspirasi tersebut berkaitan dengan cita-cita, tujuan, rencana, serta dorongan untuk bertindak dan berkarya.</p> <p style="font-weight: 400;">Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field Reaserch), dan sifat dari penelitian ini adalah deskriptif kualitatif serta pendekatan penelitian yang digunakan yaitu pendekatan teori struktural fungsional, konsep yang digunakan dalam teori ini adalah struktur, fungsi, status, dan peranan.</p> <p style="font-weight: 400;">Hasil temuan menunjukkan bahwa: Peran ganda wanita karir dalam sektor publik guna untuk meningkatkan pendapatan rumah tangga keluarga telah memberikan kontribusi dalam menambah pendapatan keluarga dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi keluarga. Para istri bekerja tidaklah hanya mementingkan diri sendiri, melainkan mereka bekerja karena tuntutan ekonomi dan tekanan kebutuhan hidup. Kondisi dari penghasilan suami yang belum mencukupi mendorong tingkat peran anggota DPRD dalam menambah penghasilan rumah tangga keluarga. Peran anggota DPRD memiliki pekerjaan dengan menjadi publik figur sebagai pengemban amanah rakyat, dan juga sebagai aspirator dalam menyampaikan aspirasi masyarakat. Kemudian peran ganda wanita karir sebagai ibu rumah tangga juga memiliki peranan&nbsp;&nbsp; yang&nbsp;&nbsp; dominan, para&nbsp;&nbsp; peran ganda wanita karir harus&nbsp;&nbsp; mengerjakan&nbsp;&nbsp; pekerjaan&nbsp;&nbsp; rumah&nbsp;&nbsp; tangga&nbsp;&nbsp; sendiri, menyiapkan setiap kebutuhan keluarga yang sudah menjadi sifat kodrati sebagai istri.</p> <p style="font-weight: 400;"><strong>&nbsp;</strong></p> <p style="font-weight: 400;">&nbsp;</p> Gitarolis K. Daud Zulkarnain Suleman Ahmad Faisal Copyright (c) 2025 AS-SYAMS 2025-02-01 2025-02-01 6 1 1 16 IMPLEMENTASI PEMBAGIAN HARTA WARISAN PADA MASYARAKAT DI KELURAHAN BULOTADAA BARAT KECAMATAN SIPATANA KOTA GORONTALO https://ejournal.iaingorontalo.ac.id/index.php/AS-SYAMS/article/view/2653 <p style="font-weight: 400;">Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan polaimplementasi pembagian warisan di Kelurahan Bulotadaa Barat Kecamatan Sipatana Kota Gorontalo. Kedua, Untuk mengetahui Akibat Yang Terjadi Setelah Pembagian Harta Warisan, Ketiga, Untuk Mengetahui Persepsi Pihak Kelurahan Menyikapi Implementasi Pembagian Harta Warisan Yang Ada Di Kecamatan Sipatana dan Keempat, Tantangan yang di hadapi dalam proses penetapan ahli waris dan pembagian harta warisan di Kelurahan Bulotadaa Barat Kecamatan Sipatana.</p> <p style="font-weight: 400;">Jenis Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan (<em>field research</em>).Dan Pendekatan Penelitian yaitu Pendekatan Yuridis Normatif, yaitu pendekatan melalui aturan-aturan hukum yang berkaitan dengan Hukum kewarisan berupa Undang-undang Tentang Peradilan Agama, Inpres Presiden RI No. 1 Tentang Kompilasi Hukum Islam dan Hukum Acara Peradilan Peradilan Agama.Teknik yang digunakan dalam pengumpulan data adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Subyek penelitian ini adalah Ahli Waris.</p> <p style="font-weight: 400;">Hasil penelitian menunjukan bahwa <em>pertama </em>implementasi pembagian warisan di Kelurahan Bulotadaa Barat Kecamatan Sipatana Kota Gorontalo dilakukan beberapa model yaitu Sebelum Pewaris Meninggal Dunia, Ahli Waris Sebagai Pemegang Kuasaan Penuh Terhadap Harta Warisan dan Tradisi dengan Pembagian Sukarela. <em>Kedua</em>, Dampak akibat yang terjadi setelah pembagian harta warisan dalam perspektif hukum syariah &nbsp;pembagian harta tersebut tidak bisa dikatakan sebagai harta warisan karena tidak sesuai dengan hukum kewarisan Islam, karena rukun dan syarat kewarisan adalah meninggalnya seorang pewaris. <em>Ketiga</em>, Pihak kelurahan menyikapi implementasi iembagian harta warisan aang ada di Kecamatan Sipatana. Sebagian besar dari mereka hanya mengetahui bahwa ada aturan mengenai warisan dalam agama Islam, yang umumnya mereka pahami bahwa bagian laki-laki lebih besar dibandingkan bagian perempuan. <em>Keempat, </em>Tantangan yang di hadapi dalam proses penetapan ahli waris dan pembagian harta warisan di Kelurahan Bulotadaa Barat Kecamatan Sipatana, Masalah pembagian warisan masih sering muncul, salah satunya adalah sengketa yang melibatkan harta warisan artis Tamara Bleszynski. Situasi ini menjadi sangat kompleks dan berkepanjangan setelah kematian orang tuanya. Perselisihan mengenai warisan ini telah mengakibatkan ketegangan antara Tamara dan anggota keluarganya, termasuk saudara kandung dan kerabat dekat. Seharusnya, pembagian warisan dilakukan secara adil dan sesuai dengan ketentuan hukum, namun hal itu terhambat selama bertahun-tahun akibat konflik yang terjadi di antara mereka.</p> Ramdhan Ibrahim Lahaji Rizal Darwis Darwis Copyright (c) 2025 AS-SYAMS 2025-02-01 2025-02-01 6 1 17 37