Kedudukan Hukum Islam Dalam Konstitusi/Sistem Ketatanegaraan
Keywords:
Hukum, Islam, KonstitusiAbstract
Indonesia merupakan negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam, hal ini membawa konsekuensi logis bagi keberadaan hukum Islam di Indonesia, sebagai sumber hukum normatif yang ikut terbawa dalam terapan hidup sosial sehari-hari. Hal ini berkaitan dengan memori kolektif masyarakat muslim Indonesia dalam akar tradisinya, yang telah berurat akar sejak sebelum bangsa Indonesia menyepakati Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional tertinggi di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan posisi hukum Islam dalam konstitusi/sistem ketatanegaraan di Indonesia. Secara metodologis, penelitian ini merupakan penelitian pustaka (library research) dengan berupaya memanfaatkan sumber-sumber literatur yang relevan dengan penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum Islam tidak diposisikan sebagai landasan hukum negara, namun lebih kepada sumber landasan hukum negara. Hal ini menunjukkan bahwa nilai-nilai hukum Islam ikut menjiwai landasan konstitusonal negara. Dalam hukum Islam ditemukan dua varian utama, yaitu hukum Islam dalam pengertian syariah sebagai sesuatu yang final, dan hukum Islam dalam pengertian fiqh sebagai sesuatu yang relatif. Dalam konteks kerelativan tersebut, dipandang perlu melakukan beberapa pembaharuan yang progresif agar hukum Islam tetap relevan dengan perkembangan dan perubahan zaman yang ada di sekitarnya. Prospek pembaharuan yang dilakukan dalam hukum Islam, diharapkan dapat melahirkan masyarakat madani/civil society yang lebih baik lagi kedepannya.