Prosesi Adat Motolobalango dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Atas Perkawinan Masyarakat Kabupaten Gorontalo)

Authors

  • Tavip Tavip Mopangga Pascasarjana IAIN Sultan Amai Gorontalo
  • Kasim Yahiji Pascasarjana IAIN Sultan Amai Gorontalo

Abstract

Tradisi adat motolobalango merupakan salah satu bagian dari tradisi perkawinan di Gorontalo, dimana prosesi adat ini menjadi sesuatu hal yang sakral, dan dilaksanakan dengan biaya yang cukup besar, bahkan untuk dapat melaksanakan secara lengkap biasanya hanya dilakukan oleh orang-orang yang memiliki biaya yang cukup dalam perkawinan. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan realitas pelaksanaan prosesi adat motolobalango di Kabupaten Gorontalo dan mendeskripsikan prosesi adat motolobalango di Kabupaten Gorontalo menurut tinjauan hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (filed research) yang dilakukan di Kabupaten Gorontalo, yang tersebar di 19 Kecamatan yang mewilayahi. Penelitian ini menggunakan pendekatan fenomenologis dan antropologis, dengan menggunakan dua sumber data (primer dan sekunder), kemudian dalam mengumpulkan data melalui 3 teknik yaitu; observasi, wawancara dan dokumentasi, dalam menganalisis data dengan cara mengumpulkan data-data, didalami, dikaji, dipahami dan disimpulkan dengan cara deskriptif, untuk mendapatkan keakuratan data, kemudian disimpulkan untuk menjadi hasil penelitian.

Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan realitas pelaksanaan tradisi adat motolobalango di Kabupaten Gorontalo yaitu; 1) Merupakan tradisi yang sudah dilaksanakan secara turun temurun, 2) Merupakan tahapan penting dalam adat perkawinan Gorontalo, 3) Sebagai informasi kepada masyarakat bahwa seorang perempuan telah dipinang. Kemudian untuk prosesi adat motolobalango di Kabupaten Gorontalo menurut tinjauan hukum Islam, ada beberapa tahapan adat yang ditemukan ditinjau berdasarkan hukum Islam yaitu; 1) Tradisi adat tolobalango, 2) Tradisi adat monga’ata dalalo (meratakan jalan proses perkawinan), 3) Tradisi adat molenilo, 4) Tradisi adat Momu’o ngango/dutu, 5) Tradisi adat modepita maharu, 6) Tradisi adat modepita dilonggato.

Perubahan dalam berbagai aspek kehidupan memang sangat dimungkinkan dapat terjadi, seperti halnya dalam pelaksanaan suatu tradisi yang dapat sewaktu-waktu berubah ke arah yang lebih baik agar tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Pelaksanaan tradisi di masyarakat pada prinsipnya tidak ada larangan, yang penting masih sesuai dengan apa yang diajarkan dalam Islam. Suatu tradisi akan sangat indah jika dilaksanakan dengan tetap memperhatikan norma-norma dalam Islam. Terhadap pelaksanaan motolobalango di Kabupaten Gorontalo sudah sepantasnya dan selayaknya untuk dilakukan perubahan, agar pelaksanaan adat tidak bertentangan dengan ajaran Islam.

Downloads

Published

2020-12-01

How to Cite

Tavip Mopangga, T. ., & Yahiji, K. . (2020). Prosesi Adat Motolobalango dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Atas Perkawinan Masyarakat Kabupaten Gorontalo). AS-SYAMS, 1(2), 41–68. Retrieved from https://ejournal.iaingorontalo.ac.id/index.php/AS-SYAMS/article/view/185

Issue

Section

Articles