STUDI PERBANDINGAN PENERAPAN PEMBERIAN NAFKAH PASCA PERCERAIAN DALAM PUTUSAN PERKARA CERAI GUGAT DI PERADILAN AGAMA ANTARA INDONESIA - MALAYSIA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perbandingan hukum pemberian nafkah pasca perceraian dalam putusan perkara cerai gugat di peradilan agama yang terjadi di Indonesia dan Malaysia, serta perbandingan penerapan pemberian nafkah pasca perceraian dalam putusan perkara cerai gugat di peradilan agama antara Indonesia dan Malaysia. Penelitian dilaksanakan di Pengadilan Agama di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo dan Mahkamah Syariah Selangor dan Mahkamah Syariah Negeri Sembilan.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dengan tipe penelitian perbandingan hukum. Penelitian ini membandingkan hukum, undang-undang serta regulasi antara Indonesia dan Malaysia serta penerapan dari hukum yang berkaitan dengan judul yang diteliti.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hukum pemberian nafkah pasca perceraian di Indonesia dipengaruhi oleh sistem hukum civil law yang mana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019, Kompilasi Hukum Islam, PERMA Nomor 3 Tahun 2017 dan SEMA Nomor 3 Tahun 2018 menjadi dasar utama hakim memutus perkara di Indonesia, sementara di Malaysia hukum pemberian nafkah pasca perceraian diatur dalam Akta Undang-Undang Keluarga Islam (Wilayah-Wilayah Persekutuan) 1984 yang mana undang-undang ini tidak berlaku secara umum di semua negeri di Malaysia dan mengingat hukum di Malaysia dipengaruhi oleh sistem hukum common law maka putusan hakim pengadilan dijadikan sebagai basis hukum bagi perkara yang sama; selain itu penerapan hukum pemberian nafkah pasca perceraian antara Indonesia dan Malaysia memiliki perbedaan dalam detail pengaturan dan regulasi yang mana di Malaysia memiliki regulasi yang kuat dalam penerapannya terbukti dari adanya lembaga yaitu Bahagian Sokongan Keluarga yang memiliki tugas dalam menjaga dan melindungi hak nafkah pasca perceraian sejak putusan berkekuatan hukum tetap, sedangkan di Indonesia belum ada lembaga yang melindungi pemenuhan hak nafkah pasca perceraian.