Perspektif Hakim Pengadilan Agama Gorontalo Tentang Perjanjian Pranikah (Studi Analisis Terhadap Putusan Pengadilan Nomor 851/Pdt.G/2018/PA.Gtlo)
Keywords:
perskpektif hakim PA, perjanjian pranikah.Abstract
Tujuan dalam penelitian ini adalah yaitu: mengetahui Bagamana hakikat perjanjian pranikah Dalam Hukum Positif serta yang kedua untuk mengetahui bagaimana perjanjian pranikah perspektif hukum Islam. Teknik pengumpulan data digunakan metode observasi, dokumentasi. Tahap-tahap penelitian meliputi: orientasi, tahap pengumpulan data (lapangan), tahap pengumpulan data. Analisa data meliputi teknik analisis deskriptif kualitatif, sehingga hasil dari penelitian ini lebih banyak menghasilkan data-data yang tertulis atau lisan dari orang-orang yang sudah melekukan penelitian sebelumnya. Hasil penelitian ini diperoleh sebuah kesimpulan bahwa menurut hakim pengadilan agama gorontalo pernikahan bukan hanya menyangkut keseluruhan peraturan-peraturan yang berhubungan dengan suatu perkawinan tetapi juga melibatkanharta kekayaan suami istri di dalam perkawinan. Hal tersebut juga termasuk harta bawaan maupun urusan utang-piutang antara suami istri, dimana untuk melindungi harta masing-masing dan ini sudah menjadi subtansi perjanjian itu sendiri dan demi kenyamanan kedua belah pihak perlu adanya surat perjanjian
Kepastian Hak Asuh Anak Mendidik anak memang bukan tugas satu pihak dalam rumah tangga. Namun, merupakan tugas dari suami dan istri. Akan tetapi, masa depan yang tak dapat terbaca tak akan menutup kemungkinan jika akan terjadi perceraian. Saat perceraian tak dapat dicegah, hak asuh anak biasanya menjadi hal yang sangat krusial. Jika memiliki surat perjanjian pranikah, tentunya telah diatur poin-poin yang menjelaskan mengenai biaya pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan sang anak lainnya. Dengan ini, akan mempermudah pembagian tanggung jawab saat pasangan telah berpisah. Sebab sudah ada perjanjian di awal yang telah dibuat.