ANALISIS PUTUSAN HAKIM PERADILAN AGAMA TERHADAP PUTUSAN GUGATAN CERAI ISTRI NUSYUZ (Studi Kasus Nomor : 13/Pdt.G/2023/PTA.Gtlo dan Nomor : 296/Pdt.G/2023/PA.Lbt)
Keywords:
Putusan Hakim, Perceraian, NusyuzAbstract
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan dasar pertimbangan hukum hakim atas kedudukan istri nusyuzdasar Pertimbangan Hakim Tingkat Pertama dan Tingkat Banding Dalam Memutuskan Perkara Kategori Istri Nusyuz dan bagaimana Akibat Hukum Istri Nusyuz dalam Pertimbangan Putusan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama Perkara Nomor: 296/Pdt.G/2023/PA.Lbt. dan Tingkat Banding dalam Perkara Nomor: 13/PDT.G/2023/PTA.Gtlo.
Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (Library Research) dengan cara kualitatif, yang dilakukan di dua tingkat Pengadilan yang berbeda yaitu Pengadilan Agama Limboto dan Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, dengan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Penelitian ini menggunakan 2 sumber data yaitu data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dengan dua cara yaitu; kepustakaan dan dokumentasi, dan analisis data dalam penelitian kualitatif dilakukan sejak sebelum memasuki lapangan, selama di lapangan dan setelah selesai di lapangan.
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan pada perkara Nomor: 296/Pdt.G/2023/PA.Lbt. dan Perkara Nomor: 13/Pdt.G/2023/PTA.Gtlo. menunjukkan dasar Pertimbangan Hakim Tingkat Pertama dan Tingkat Banding dalam Memutuskan Perkara Kategori Istri Nusyuz, dilakukan berdasarkan; 1) Alasan Perceraian dalam Gugatan, 2) Berdasarkan Bantahan/Jawaban Tergugat, dan 3) Fakta Hukum dalam persidangan, Kemudian terhadap akibat hukum Akibat Hukum Istri Nusyuz dalam Pertimbangan Putusan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama dan Banding yaitu ; 1) Gugatan Nafkah Penggugat/Pembanding tidak dikabulkan Majelis Hakim Tingkat Pertama dan Banding, 2) Pemberian Mut’ah Sunnat Kepada Pembanding/Penggugat, dan 3) Hak Asuh dan Nafkah Anak. Nusyuz pada prinsipnya sebagai bentuk sikap pembangkangan terhadap pasangan, dalam perkembangannya nusyuz tidak hanya terjadi pada istri saja, tetapi juga dapat terjadi pada suami. Istri sebagai Penggugat dalam perkara yang objek penelitian ini dinyatakan sebagai pihak yang nusyuzsehingga tidak mendapatkan hak-haknya sebagai bekas istri. Oleh sebab itu dalam mengajukan gugatan, penting untuk memperhatikan isi gugatan dan menguatkan pembuktian dalam persidangan, agar tidak terjadi hal seperti yang ada dalam perkara ini.