PUTUSAN PERKARA PERCERAIAN ISTRI NUSYUZ DITINJAU DARI PERSPEKTIF GENDER (Putusan Nomor 722/Pdt.G/2019/PA.Gtlo)
Abstract
Dalam relasi suami isteri, kebanyakan masyarakat memahami nusyuz sebagai ketidaktundukan isteri pada suami. Hal ini dipertegas dengan aturan dalam Kompilasi Hukum Islam yang menjadikan nusyuz hanya dilekatkan kepada isteri yang melakukan pembangkangan terhadap suami. Dampak isteri nusyuz maka gugurlah kewajiban suami, baik lahir maupun batin. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif atau penelitian yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan kualitatif. Pengumpulan data dengan cara menggunakan metode wawancara, observasi dan dokumentasi dan teknik pengolahan data dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statuta approach) dan pendekatan kasus (case approach) serta teknik analisis data dengan cara reduksi data, penyajian data selanjutnya di verifikasi. Hasil penelitian yang didapatkan bahwa secara yuridis putusan perkara perceraian isteri nusyuz perkara Nomor 722/Pdt.G/2019/PA.Gtlo belum berkeadilan gender, majelis hakim dalam pertimbangannya memutus bahwa isteri pergi umroh tanpa izin suaminya meskipun telah berpisah lama akan tetapi belum bercerai secara resmi dengan suaminya di pengadilan dengan menerapkan Pasal 83 dan Pasal 84 Kompilasi Hukum Islam tentang isteri nusyuz sehingga isteri tidak mendapatkan hak-haknya sebagai isteri pasca perceraian berupa iddah, madliyah maupun mut’ah, yang berakibat tidak ada rasa keadilan dan kemanfaatan serta perlindungan hak-hak isteri pasca perceraian. Dalam perspektif gender, putusan tersebut belum memaknai bahwa hukum itu harus seimbang dan berkeadilan, sehingga tidak adanya rasa keadilan gender jika nusyuz itu hanya selalu dikaitkan dengan perbuatan yang dilakukan oleh isteri, yang bisa saja penyebab sehingga isteri menjadi nusyuz karena disebabkan oleh sikap dan perilaku dari suami itu sendiri seperti suami melakukan kekerasan dalam rumah tangga, suami pergi meninggalkan rumah kediaman bersama tanpa memberikan nafkah ataupun suami telah berselingkuh.