Pola Komunikasi dalam Penerapan Perma Nomor 1 Tahun 2016 Hakim Mediator Di Pengadilan Agama Gorontalo

Authors

  • Idrul Wahid Pascasarjana IAIN Sultan Amai Gorontalo
  • Sofyan AP. Kau Pascasarjana IAIN Sultan Amai Gorontalo
  • Ajub Ishak Pascasarjana IAIN Sultan Amai Gorontalo

Abstract

Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No 1 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Fokus penelitian ini adalah mengenai penerapan Perma Nomor 1 Tahun  2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan yang memberikan pengaturan secara konstitusional untuk penyelesaian sengketa dengan jalur mediasi, dan menganalisis faktor pendukung dan penghambat penerapan Perma Nomor 1 Tahun  2016 dalam keberhasilan mediasi di Pengadilan Agama.

 

Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif, menggunakan Pendekatan yuridis dan normative, Teknik pengumpulan data observasi, wawancara, dan dokumentasi dengan lokasi penelitian di Pengadilan Agama Gorontalo.  

 

Penerapannya belum sepenuhnya diterapkan secara optimal dan efektif oleh mediator dalam pelaksanaan mediasi, Pelaksanaan mediasi di Pengadilan Agama Gorontalo hanya merupakan peroses mediasi sebagaimana ketentuan Perma Nomor 1 Tahun 2008 yang sekarang sudah tidak berlaku lagi. Hakim mediator belum menerapkan pemberian sanksi kepada para pihak yang dinyatakan tidak beritikad baik. Faktor pendukung dan faktor penghambat penerapan PERMA No. 1 Tahun 2016 dalam keberhasilan mediasi, antara lain: 1) kemampuan mediator mengelola konflik dan komunikasi dalam mendorong terjadinya perdamaian, 2) kondisi sosiologis dan pisikologis para pihak merupakan salah satu penentu dalam mencapai keberhasilan dalam mediasi 3) itikad baik para pihak didalam mewujudkan keberhasilan mediasi. Adapun faktor penghambatnya antara lain: 1) Hakim hanya menyampaikan mediasi kepada para pihak dan tidak menjelaskan maksud serta tujuan mediasi, langsung pada penunjukan mediator berdasarkan pilihan para pihak, 2) tidak ada niat dari salah satu pihak untuk mengikuti mediasi, 3) kualitas Hakim mediator 4) ruang mediasi yang tidak cukup untuk pelaksanaan mediasi dalam perkara warisan dan hibah yang melibatkan banyak pihak.

Downloads

Published

2021-08-01

How to Cite

Wahid, I. ., AP. Kau, S. ., & Ishak, A. (2021). Pola Komunikasi dalam Penerapan Perma Nomor 1 Tahun 2016 Hakim Mediator Di Pengadilan Agama Gorontalo. AS-SYAMS, 2(2), 104–118. Retrieved from https://ejournal.iaingorontalo.ac.id/index.php/AS-SYAMS/article/view/576

Issue

Section

Articles