Optimalisasi Pencatatan Pernikahan Melalui Simkah Web di Kabupaten Bone Bolango
Keywords:
Optimalisasi, Pencatatan, Simkah WebAbstract
Pencatatan perkawinan telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2018. Pasal 21 yang telah dirubah menjadi Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan. Pada PMA tersebut telah mengatur pencatatan Pernikahan dilakukan melalui sistem informasi manajemen pernikahan berbasis Website. Peraturan ini telah ditindak lanjuti dengan surat Dirjen Bimas Islam No. B.4708/DJ.III.II.2/HM.00/11/2018 tentang pemberlakuan Aplikasi Simkah Berbasis Web dan telah dicabut diganti dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 892 Tahun 2019 tentang Pemberlakuan Sistem Informasi Manajemen Nikah Berbasis Website pada Kantor Urusan Agama Kecamatan. Pencatatan perkawinan seperti ini dinilai memiliki keunggulan dari pencatatan secara offline. Salah satu keunggulannya adalah terintegrasinya Simkah Web ini dengan data SIAK Kemendagri, sehingga dapat mengecek identitas mempelai dari berbagai kemungkinan. Adapun persoalan yang dikaji pada penelitian ini adalah bagaimana optimalisasi pencatatan perkawinan melalui Simkah Web di Kab. Bone Bolango dan bagaimana kendala dan Solusi dalam mengoptimalkan pencatatan perkawinan melalui Simkah Web di Kab. Bone Bolango.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah penelitian lapangan yang bersifat deskriftif, yaitu peneliti berusaha mengungkapkan dan menginterpretasikan fenomena yang tengah berkembang dengan cara terjun langsung ke lapangan, dalam hal ini beberapa KUA di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Bone Bolango. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif, jenis data primer yang digunakan adalah hasil wawancara, sedangkan data sekunder yang digunakan adalah arsip-arsip serta dokumentasi beberapa KUA di Kabupaten Bone Bolango.
Hasil pembahasan dalam penelitian ini ditemukan bahwa pencatatan perkawinan di Kabupaten Bone Bolango belum Optimal. Salah satu penyebabnya belum diteruskannya secara berjenjang surat dirjen perihal pemberlakuan Aplikasi Simkah Berbasis web, dan tidak adanya evaluasi dan monitoring secara periodik terhadap pemberlakuan simkah web sehingga berakibat pada pemberlakuan pencatatan perkawinan melalui simkah web belum optimal, masih banyak yang perlu dimaksimalkan dalam mewujudkan transparansi layanan