Pentingnya Pencatatan Perkawinan

Authors

  • Virahmawaty Mahera Pascasarjana IAIN Sultan Amai Gorontalo
  • Arhjayati Rahim Pascasarjana IAIN Sultan Amai Gorontalo

Keywords:

Pencatatan, Perkawinan, Hukum Normatif

Abstract

Pencatatan perkawinan merupakan kewajiban administrasi berdasarkan peraturan perundnag-undnagan yang bertujuan untuk memberikan jaminan perlindungan hak asasi jika dikemudian hari timbul perbuatan hukum yang berimplikasi terjadinya akibat hukum sehingga dapat dibuktikan dengan bukti yang sempurna dengan suatu akta otentik sebagai suatu bentuk kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan menemukan dan menganalisa serta memberikan pemahaman mengenai pentingnya pencatatn perkawinan dalam hukum positif Indonesia. Hasil dari penelitian yang menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan ini memberikan penjelasan bahwa pencatatan perkawinan dilakukan guna memberi kemanfaatan yang sebesar-besarnya demi terciptanya kebahagiaan bagi banyak orang.

Pencatatan perkawinan bukan menjadi penentu sah tidaknya suatu perkawinan. Hal ini yang kemudian menjadi faktor yang mengakibatkan banyak orang tidak melakukan pencatatan pada Kantor Catatan Sipil atau Kantir Urusan Agama (KUA) bagi orang muslim. Pada sisi lain, ketentuan ini merupakan suatu kesatuan saja, maka peristiwa perkawinan tersebut belum memenuhi unsur hukum yang ditentukan oleh  undang-undang.

Banyaknya kasus penelantaran istri dan anak, perceraian, pernikahan kontrak, salah satunya disebabkan karena tidak dicatatkannya perkawinan. Mengatasi hal tersebut, pemerintah telah memberikan payung hukum yang terdapat dalam Pasal 2 ayat (2) Undang[1]Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, PP No. 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Undang[1]undang No.22 Tahun 1946 jo Undang[1]Undang No. 32 Tahun 1954 Tentang Pencatatan Nikah Talak, dan Rujuk. Kompilasi Hukum Islam, sebagai upaya perlindungan dari negara terhadap masyarakat. Manfaat yang timbul karena adanya pencatatan perkawinan, diantaranya: 1) Terjamin kepastian hukum status suami atau istri serta anak[1]anak yang lahir dari perkawinan tersebut; 2) Terjamin kelangsungan (proses) pengurusan akta kelahiran bagi anak, dengan mencantumkan nama kedua orang tua secara lengkap; 3) Terjamin hak waris dari suami atau istri yang hidup terlama serta anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut.

Downloads

Published

2022-08-01

How to Cite

Mahera , V. ., & Rahim , A. (2022). Pentingnya Pencatatan Perkawinan. AS-SYAMS, 3(2), 92–101. Retrieved from https://ejournal.iaingorontalo.ac.id/index.php/AS-SYAMS/article/view/289

Issue

Section

Articles