ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HAKIM PENGADILAN AGAMA MARISA DALAM PERKARA ISBAT NIKAH PASANGAN DIBAWAH UMUR (Studi Penetapan Nomor 38/Pdt.P/2022/PA.Msa dan Nomor 100/Pdt.P/2022/PA.Msa)

Authors

  • Wisno Tamsil Abd Pascasarjana IAIN Sultan Amai Gorontalo
  • Asriadi Zainuddin Pascasarjana IAIN Sultan Amai Gorontalo

Abstract

Penelitian ini bertujuan (1) untuk  meneliti dasar dan pertimbangan hukum pengabulan dan penolakan permohonan isbat nikah pasangan  dibawah umur dalam Penetapan Nomor 38/Pdt.P/2022/PA.Msa dan Penetapan Nomor 100/Pdt.P/2022/PA. Msa dan (2) meneliti apa akibat hukum atas pengabulan dan penolakan permohonan isbat nikah  dibawah umur dalam Penetapan Nomor 38/Pdt.P/2022/PA.Msa dan Penetapan Nomor 100/Pdt.P/2022/PA.Msa.

Metode penelitian dalam penelitian tesis ini adalah penelitian kualitatif hukum normatif empiris, dan pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangann (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), Pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan hukum Islam.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) pertimbangan Hakim mengabulkan isbat nikah bagi pasangan dibawah umur adalah beradasarkan pertimbangan kemaslahatan, kepastian hukum (status anak dan harta dalam perkawinan), keadilan, fakta hukum dan kemudharatan bagi pasangan suami-istri. (2) Disatu sisi pertimbangan hakim yang menolak isbat nikah bagi pasangan dibawah umur adalah berdasarkan kepastian hukum, dimana Hakim perlumemperhatikan kenyataan hukum yang berlaku, sehingga kepastian hukum  dalam hal ini berguna untuk menciptakan ketertiban masyarakat, Hakim berpendapat bahwa putusan Pengadilan sebagai alat rekayasa social (tool of social engineering), maka pembenaran terhadap pernikahan dibawah tangan (sirri) yang dengan sengaja melanggar undang-undang dengan mengesahkannya melalui itsbat nikah dapat menjadi sebuah preseden buruk bagi masyarakat yang berakibat lembaga pencatatan perkawinan yang bertujuan menciptakan ketertiban administrasi dalam masyarakat justru dipermainkan dan masyarakat akan dengan mudah menikah dibawah tangan, meskipun mempunyai halangan perkawinan menurut ketentuan undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Downloads

Published

2025-08-01

How to Cite

Tamsil Abd, W., & Zainuddin, A. (2025). ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HAKIM PENGADILAN AGAMA MARISA DALAM PERKARA ISBAT NIKAH PASANGAN DIBAWAH UMUR (Studi Penetapan Nomor 38/Pdt.P/2022/PA.Msa dan Nomor 100/Pdt.P/2022/PA.Msa). AS-SYAMS, 6(2), 61–81. Retrieved from https://ejournal.iaingorontalo.ac.id/index.php/AS-SYAMS/article/view/2984

Issue

Section

Articles