Hak Asuh Anak Jatuh Kepada Bapak Perspektif Hukum Islam

Authors

  • Risan Pakaya Pascasarjana IAIN Sultan Amai Gorontalo
  • Asriadi Zainuddin Pascasarjana IAIN Sultan Amai Gorontalo

Abstract

Perkawinan terkadang menjadi tidak harmonis seperti yang diharapkan dalam rumah tangga, tidak jarang berakhir dengan perceraian. Perceraian dapat menimbulkan beberapa akibat hukum, salah satunya terhadap pengasuhan anak. Orang tua yang bercerai harus tetap memikirkan anak supaya tidak merasa dirugikan. Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis kedudukan hak asuh anak yang jatuh kepada bapak. Jenis penelitian ini adalah deskriptif kualitatif menggunakan metode kajian pustaka (library research), dengan mengkaji dan menelaah dokumen putusan Pengadilan Agama Jombang. Dari hasil penelitian, hakim memutuskan anak dalam asuhan bapaknya dengan pertimbangan karena ibu telah meninggalkan tempat tinggal bersama sehingga ia tidak melakukan kewajibannya dalam mengasuh dan mendidik anak serta selama ini anak tinggal dan diasuh oleh bapaknya dan kehidupannya serta pendidikannya terjamin. Sesungguhnya pemeliharaan anak adalah untuk kepentingan anak.

Downloads

Published

2023-02-01

How to Cite

Pakaya, R., & Zainuddin, A. . (2023). Hak Asuh Anak Jatuh Kepada Bapak Perspektif Hukum Islam. AS-SYAMS, 4(1), 105–115. Retrieved from https://ejournal.iaingorontalo.ac.id/index.php/AS-SYAMS/article/view/1409

Issue

Section

Articles