Hak Asuh Anak Jatuh Kepada Bapak Perspektif Hukum Islam
Abstract
Perkawinan terkadang menjadi tidak harmonis seperti yang diharapkan dalam rumah tangga, tidak jarang berakhir dengan perceraian. Perceraian dapat menimbulkan beberapa akibat hukum, salah satunya terhadap pengasuhan anak. Orang tua yang bercerai harus tetap memikirkan anak supaya tidak merasa dirugikan. Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis kedudukan hak asuh anak yang jatuh kepada bapak. Jenis penelitian ini adalah deskriptif kualitatif menggunakan metode kajian pustaka (library research), dengan mengkaji dan menelaah dokumen putusan Pengadilan Agama Jombang. Dari hasil penelitian, hakim memutuskan anak dalam asuhan bapaknya dengan pertimbangan karena ibu telah meninggalkan tempat tinggal bersama sehingga ia tidak melakukan kewajibannya dalam mengasuh dan mendidik anak serta selama ini anak tinggal dan diasuh oleh bapaknya dan kehidupannya serta pendidikannya terjamin. Sesungguhnya pemeliharaan anak adalah untuk kepentingan anak.