IMPLEMENTASI SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2 TAHUN 2019 TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM PEREMPUAN DAN ANAK DALAM PERKARA CERAI GUGAT DI PENGADILAN AGAMA GORONTALO KELAS 1 A
Abstract
Berlakunya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor: 2 Tahun 2019, merupakan solusi perlindungan hak perempuan dan anak. Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap hak perempuan dan anak dalam perkara cerai gugat di Pengadilan Agama Gorontalo dan implementasi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor: 2 Tahun 2019.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan hukum empiris. Menggunakan 2 sumber data yaitu data primer dan data sekunder, tekhnik pengumpulan data dengan tiga cara yaitu; Observasi, wawancara dan dokumentasi, kemudian melakukan pengolahan data yang dianalisis untuk menjawab permasalahan yang diteliti.
Berdasarkan hasil penelitian terhadap 13 perkara cerai gugat yang terdapat tuntutan hak-hak perempuan dan anak menunjukkan ada 2 bentuk perlindungan hukum yang dilakukan, yaitu; 1) Tindakan hukum prefentif dan 2) tindakan hukum represif. Kemudian untuk penerapan SEMA Nomor: 2 Tahun 2019 di Pengadilan Agama Gorontalo, terdapat 2 faktor yang mempengaruhi penerapan SEMA yaitu; 1) Faktor penunjang penerapan SEMA Nomor: 2 Tahun 2019, dan 2) Faktor penghambat penerapan SEMA Nomor: 2 Tahun 2019.
Penerapan SEMA Nomor: 2 Tahun 2019 di Pengadilan Agama Gorontalo, pada prinsipnya telah berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku namun masih terdapat beberapa persoalan yang dihadapi oleh para pihak, sehingga penting untuk dilakukan penerapan aturan secara komprehensif dan sosialisasi terhadap SEMA yang berlaku