PERTIMBANGAN HAKIM TENTANG PEMBAGIAN HARTA BERSAMA DI PENGADILAN AGAMA GORONTALO
Abstract
Putusan hakim mencerminkan kualitas seorang hakim dalam meneliti, mengadili, dan menyelesaikan suatu kasus. Keputusan yang baik harus berdasarkan fakta peristiwa dan hukum yang lengkap, terperinci, jelas, dan akurat yang diperoleh selama persidangan dan tercatat dalam berita acara sidang. Putusan yang disusun dengan rapi dan sistematis, menggunakan bahasa yang baik dan benar, serta mengandung argumentasi hukum yang jelas, tepat, dan akurat, mencerminkan profesionalisme. Penemuan hukum (rechtsvinding) adalah suatu hal yang penting karena seringkali hakim dalam meneliti dan mengambil keputusan pada suatu kasus menemui situasi di mana hukum yang sudah ada tidak cukup tepat untuk memecahkan sengketa yang sedang dihadapi. majelis hakim dalam memeriksa perkara gugatan harta bersama Nomor 12/Pdt.G/2020/PA.Gtlo secara kritis menyatakan bahwa pembagian harta bersama yang diatur dalam ketentuan Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam tersebut, didasarkan atas suatu kenyataan bahwa pada umumnya rumah tangga masyarakat lndonesia terdiri dari suami sebagai kepala rumah tangga dan istri sebagai ibu rumah tangga Pertimbangan hakim mengenai pokok perkara, perlu untuk menyusun secara sistematis kronologi perkara atau peristiwa agar dapat menetapkan inti dari perkara tersebut, yakni peristiwa konkret yang menjadi sengketa antara pihak-pihak. Putusan yang merupakan aspek utama dalam menerapkan keadilan dengan berpatokan kepada undang-undang yang berlaku. Majelis Hakim sebagai aplikator undang-undang harus memahami Undang-Undang dengan mencari Undang-Undang yang berkaitan dengan perkara yang sedang dihadapi. Hakim harus menilai apakah Undang-Undang tersebut adil, ada kemanfaatannya, atau memberikan kepastian hukum jika ditegakkan.