Profesionalisme Hakim dalam Penyelesaian Sengketa Waris di Pengadilan Agama Limboto
Abstract
Pengadilan Agama Limboto merupakan salah satu pengadilan yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa warisan, khususnya dalam menyelesaikan pembagian warisan yang membutuhkan pertimbangan dan profesionalisme hakim dalam memutuskannya. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan bentuk penyelesaian sengketa warisan di Pengadilan Agama Limboto, dan untuk mengetahui metode perumusan hukum yang dilakukan oleh hakim dalam memutuskan sengketa waris di Pengadilan Agama Limboto. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif berbasis penelitian lapangan (field research), adapun pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah pendekatan yuridis, dengan dua sumber data (primer dan sekunder), dalam mengumpulkan data menggunakan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan bentuk penyelesaian sengketa warisan di Pengadilan Agama Limboto, yaitu; 1) Mendamaikan para pihak yang bersengketa (mediasi), 2) Melakukan pembagian secara adil, 3) Menyelesaikan sengketa dengan memulihkan kembali hubungan sosial antara para pihak, dan 4) Memberi putusan yang bermutu dan eksekutable. Kemudian metode perumusan hukum yang dilakukan oleh hakim dalam memutuskan sengketa waris di Pengadilan Agama Limboto, yaitu; 1) Metode perumusan hukum berdasarkan fakta persidangan, dan 2) Metode perumusan hukum berdasarkan aturan hukum Islam