Kedudukan Wali Nikah Dalam Pernikahan Adat Bolangitang
Abstract
Kedudukan Wali Nikah dalam Perspektif Hukum Islam secara lengkap dijelaskan dalam KHI dan keseluruhannya mengikuti fiqh mazhab jumhur ulama, khususnya Syafi’iyah. Pada Pasal 19,20,21,22,23 KHI (Kompilasi Hukum Islam) Nomor 1 Tahun 1991. Disamping dijelaskan dalam KHI, Perbedaan pendapat persoalan kedudukan wali nikah juga di perdebatkan oleh para ulama dan Kedudukan Wali Nikah dalam Perspektif Hukum adat dijelaskan pula dalam hukum adat perwalian dalam perkawinan, perwaliannya diserahkan kepada wali nasab lainnya bukan ayah kandungnya jika pihak keluarga ingin melaksanakan langsung perwaliannya. Wali Nikah secara umum adalah orang yang berhak menikahkan anak perempuan dengan pilihannya.
Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field Reaserch), dan sifat dari penelitian ini adalah deskriptif kualitatif serta pendekatan penelitian yang digunakan yaitu pendekatan yuridis empiris. Tehnik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah penyajian data, reduksi data dan kesimpulan-kesimpulan. Sumber Informan dalam penelitian ini yaitu Kepala KUA/Penghulu, Tokoh Adat, dan Tokoh Masyarakat/Organisasi, Orang tua Mempelai Perempuan (Wali).
Kedudukan wali nikah dalam perspektif hukum adat perwalian bagi anak yang melakukan perkawinan lari dalam hukum adat di Kecamatan Bolangitang Timur tidak dibolehkan ayah biologis menjadi wali karena hal ini dikhawatirkan akan menimbulkan persepsi dimasyarakat dan ketentuan yang sudah diatur dalam hukum adat Bolangitang, sehingga perwalian ayah biologis tidak bisa menjadi wali, maka perwalian jatuh diserahkan kepada pihak Pemerintah dan Pandangan masyarakat tentang perkawinan adat Bolangitang, Salah satu pandangan diantaranya terhalang haknya secara langsung untuk menikahkan anak perempuannya yang mendudki posisi utama sesuai urutan wali pada umumnya dan harus diwakilkan kepada pihak Pemerintah atau yang ditunjuk untuk menerima tawkil wali nikah karena sesuai ketentuan adat yang ada