PEMBATALAN PERKAWINAN DAN IMPLIKASINYA MENURUT PERSPEKTIF MASHLAHAH MURSALAH
Abstract
Penelitian tentang pembatalan perkawinan bertujuan untuk: 1) Mengetahui alasan pembatalan perkawinan yang dikabulkan hakim di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, dan 2) Mendeskripsikan implikasi putusan pembatalan perkawinan menurut perspektif mashlahah mursalah.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan cara kualitatif, menggunakan pendekatan yuridis empiris, dengan dua sumber data yaitu data primer dan data sekunder, teknik pengumpulan data dengan tiga cara yaitu; Observasi, wawancara dan dokumentasi, selanjutnya bagian akhir yaitu pengolahan data dianalisis untuk menjawab permasalahan yang diteliti.
Hasil penelitian menunjukkan alasan pembatalan perkawinan yaitu: 1) Perkawinan dilakukan atas dasar paksaan, 2) Menikahi seseorang yang masih terikat perkawinan dengan pihak lain, 3) Perkawinan poligami tanpa izin, dan 4) Perkawinan akibat perjodohan. Kemudian implikasi Putusan pembatalan perkawinan menurut tinjauan mashlahah mursalah, pertama menimbulkan mafshadat yaitu; 1) Status anak hasil perkawinan, 2) Hubungan suami istri selama dalam masa perkawinan dianggap perzinahan, 3) Larangan ASN menjadi istri kedua, dan 4) Persoalan harta. Kedua, tujuan kemaslahatan dijabarkan dalam lima hal yaitu; a) Memelihara Agama, b) Memelihara Jiwa, c) Memelihara Akal, d) memelihara Keturunan, dan e) Memelihara Harta.
Implikasi dalam penelitian ini terdapat pemahaman Hakim yang berbeda-beda sehingga tidak seragam putusan pembatalan perkawinan dan juga proses peradilannya. Penting untuk dilakukan perbaikan dan sebaiknya pembatalan perkawinan diatur tersendiri dalam aturan khusus agar tidak keliru dalam penerapan hukumnya