DISPARITAS DISPENSASI KAWIN DI PENGADILAN AGAMA LIMBOTO (Studi Analisis Penetapan Nomor 499/Pdt.P/2022/PA. Lbt dan Penetapan Nomor 683/Pdt.P/2022/PA. Lbt

Authors

  • Dorkas Eremst Yunginger Pascasarjana IAIN Sultan Amai Gorontalo
  • Titin Samsudin Pascasarjana IAIN Sultan Amai Gorontalo
  • Dedi Sumanto Pascasarjana IAIN Sultan Amai Gorontalo

Abstract

Disparitas penetapan dispensasi kawin adalah perbedaan diantara penetapan dalam kasus yang sama yang diputus oleh Pengadilan Agama (disparitas vertikal). Penelitian ini bertujuan untuk: 1) Mengetahui pertimbangan hakim dalam penetapan dispensasi kawin Nomor 499/Pdt.P/2022/PA. Lbt yang menolak dan penetapan Nomor 683/Pdt.P/2022/PA. Lbt yang mengabulkan dan 2) Mengetahui faktor-faktor disparitas kedua penetapan dispensasi kawin tersebut. Pertimbangan hakim yang menolak dan mengabulkan secara esensial telah berorientasi pada pertimbangan yuridis dan analisis hukum Islam  namun permohonan dispensasi kawin melahirkan dilema bagi hakim di satu sisi sebagai lembaga yudikatif, harus menegakkan hukum, tetapi di sisi lain terbentur dengan fakta mau tak mau anak yang dimohonkan dispensai harus menikah karena hal ini dinilai sebagai solusi alternatif bagi penyelesaian masalah sosial yang akan terjadi. Itulah sebabnya pertimbangan hakim ini menjadi berbeda hasilnya dipengaruhi oleh pandangan dan analisa individual hakim secara obyektif. Faktor-faktor terjadinya disparitas pada penetapan  dispensasi kawin karena adanya perbedaan kronologis perkara dan fakta persidangan yang memengaruhi pertimbangan hakim yang pada esensinya terdiri dari empat faktor yakni: 1) Aspek hukum formal karena adanya perbedaan  hakim  menggunakan sumber hukum pada pertimbangan hukumnya, 2) Aspek hukum materil, hakim berbeda menginterpretasi konsep hukum terhadap isu-isu sentral yang menjadi dalil dan alasan para Pemohon, 3) Aspek filosofi penjatuhan putusan, perbedaan penetapan ditinjau dari tiga nilai identitas yaitu : asas keadilan, asas kepastian hukum, dan asas kemanfaatan hukum, 4) aspek penalaran hukum, dimana hakim berbeda dalam melakukan penalaran hukum dan mendalaminya. Disparitas dipengaruhi pula oleh faktor internal hakim dan ekternal hakim. Hakim yang berbeda dalam pertimbangan hukumnya menyebabkan disparitas penetapan dispensasi kawin, sehingga penting maka perlu untuk melahirkan Undang-Undang atau peraturan seperti Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) yang baru yang lebih komprehensif dan jelas dan tidak multi tafsir.

Downloads

Published

2024-08-01

How to Cite

Eremst Yunginger, D. ., Samsudin, T., & Sumanto, D. (2024). DISPARITAS DISPENSASI KAWIN DI PENGADILAN AGAMA LIMBOTO (Studi Analisis Penetapan Nomor 499/Pdt.P/2022/PA. Lbt dan Penetapan Nomor 683/Pdt.P/2022/PA. Lbt. AS-SYAMS, 5(2), 58–75. Retrieved from https://ejournal.iaingorontalo.ac.id/index.php/AS-SYAMS/article/view/1794

Issue

Section

Articles