Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Mediasi

Authors

  • Maryam Abdullah Pascasarjana IAIN Sultan Amai Gorontalo
  • Titin Samsudin IAIN Sultan Amai Gorontalo

Keywords:

Sengketa Tanah, Win – Win Solution, Mediasi

Abstract

Penelitian ini mengkaji dan menjawab mengenai tata cara atau prosedur dan model mediasi penyelesaian sengketa tanah di Kantor Pertanahan. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode non doktrinal dengan menggunakan analisis kualitatif yaitu data yang telah diperoleh dikumpulkan kemudian dianalisis yang akan dijadikan rujukan dalam memecahkan masalah. Tanah sebagai sumber daya alam yang sangat berguna bagi kelangsungan hidup manusia di Indonesia masih jumlahnya tidak bertambah atau tetap namun penggunaannya yang bertambah dan membuat nilai harga tanah juga ikut naik sehingga seringkali menimbulkan konflik. Oleh karena itu diperlukan penyelesaian secara tuntas salah satunya melalui mediasi yang putusannya tidak ada pihak yang kalah ataupun menang atau biasa disebut penyelesaian secara win – win solution sehingga tercipta keadilan diantara para pihak. Dari hasil penelitian dan pembahasan diperoleh kesimpulan bahwa prosedur atau tata cara mediasi yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan untuk menyelesaikan sengketa tanah dimulai dengan pemanggilan para pihak secara terpisah, kemudian dilakukan pemeriksaan lapangan untuk memperoleh kebenaran data, selanjutnya para pihak dipertemukan untuk mencari jalan keluar dari sengketa tanah tersebut. Prosedur mediasi yang dilakukan Kantor Pertanahan tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan Pasal 6 sampai dengan Pasal 42. Sidang mediasi yang dilakukan Kantor Pertanahan terdiri dari 3 (tiga) kali sidang dengan pendekatan persuasif dimana para pihak dipanggil secara terpisah terlebih dahulu kemudian dipanggil bersama dalam sidang terakhir untuk menyelesaikan permasalah. Mediasi yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan merupakan penyelesaian sengketa secara non litigasi dengan pendekatan persuasif yang berdasarkan pada prinsip keadilan

Downloads

Published

2023-02-01

How to Cite

Abdullah , M. ., & Samsudin, T. . (2023). Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Mediasi. AS-SYAMS, 4(1), 14–27. Retrieved from https://ejournal.iaingorontalo.ac.id/index.php/AS-SYAMS/article/view/1402

Issue

Section

Articles