Privat Adoption Dalam Perspektif Islam Di Kecamatan Tibawa
Abstract
Pasal 14 Undang-undang Perlindungan anak ( Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002) disebutkan bahwa pada prinsipnya setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir. Permasalahan yang terjadi di masyarakat adalah, pengangkatan anak dilaksanakan dengan konsep Private Adoption dimana terjadi pengangkatan anak secara langsung dari orang tua kandung kepada orang tua angkatnya.
Jenis penelitian dan pendekatan yang digunakan adalah penelitian
dengan pendekatan yuridis empiris dimana penelitian dilakukan dengan melihat kenyataan yang ada dalam praktek di lapangan. Yaitu dapat dikenal pula dengan pendekatan secara sosiologis yang dilakukan secara langsung di lapangan dengan memilih lokasi penelitian di Kecamatan Tibawa Kabupaten Gorontalo
Hasil penelitian menunjukkan beberapa praktek private adoption yang berlaku di masyarakat Kecamatan Tibawa Kabupaten Gorontalo adalah dimana anak diberikan jaminan hidup sejak berumur bayi hingga remaja; dengan tidak melakukan perubahan nama atau maupun marga sang anak; bentuk semi privat adoption, dalam prakek ini anak angkat diberikan batasan-batasan untuk bergaul dengan lingkungan keluarga angkatnya; bentuk ketiga adalah private adoption penuh yang dilakukan orang tua angkat tanpa batas; beberapa permasalahan dalam praktek adopsi adalah permasalahan private adoption lebih banyak dipengaruhi oleh tingkat pengetahuan masyarakat akan hakikat adopsi; Private Adoption berlaku adalah praktek yang dilarang agama Islam; private adoption menimbulkan permasalahantimbulnya kesenjangan hubungan keluarga. Upaya-upaya yang dapat dilakukan sehubungan dengan problematika Private Adoption adalah: Sosialisasi Hukum Islam, Sosialisasi hukum negara baik Undang-Undang Perlindungan anak, Hukum Perdata yang mengatur pengangkatan anak, maupun peraturan pemerintah lainnya. Dan memperkuat basis pencatatan kelahiran di tingkat pemerintah Desa