Struktur Sosial Hukum Islam Pada Periode Pembentukan (Pembacaan Atas Ijtihad Umar Bin Khattab)
Abstract
Umar bin Khattab lahir di kota Mekah pada tahun 513 M. Ia berasal dari bani Adi, salah satu bagian suku Quraisy. Keluarga Umar tergolong keluarga kelas menengah, ia bisa membaca dan menulis yang pada masa itu merupakan sesuatu yang jarang. Umar masuk Islam ketika berusia dua puluh tujuh tahun. Adapun penyebab ia masuk Islam adalah akibat dari lantunan ayat-ayat suci al-Qur’an yang dibacakan oleh adiknya bernama Fatimah yang menyebabkan hatinya luluh dan ingin segera menemui Rasulullah untuk menyatakan keIslamannya. Pada saat menjadi khalifah, ia mendapat gelar amirul mukminin dan al-faruq yang artinya pembeda.
Keistimewaan ijtihad dari Khalifah Umar Bin Khattab, dimana ia adalah seorang yang sangat berani dalam mengambil langkah dan tindakan dalam menentukan sebuah permasalahan yang terjadi, tanpa mengenal perbedaan suku, agama, dan ras, jika ada sesuatu hal yang salah maka akan dikatakan salah dan jika itu benar maka ia akan katakan kebenarannya. Hal inilah yang membedakan hasil ijtihadnya dengan yang yang lain, hasil ijtihad Khalifah Umar memberikan khazanah pengetahuan yang luas dalam agama Islam yang belum diperoleh pada masa-masa sebelum Khalifah Umar, hal ini menyebabkan timbulnya pikiran-pikiran dan hukum-hukum baru dari hasil penetapan hukum yang dilakukan oleh Khalifah Umar bin Khattab.