CERAI GUGAT AKIBAT PERSELINGKUHAN DI MEDIA SOSIAL MENURUT HUKUM ISLAM (Studi Putusan Nomor 1979/Pdt.G/2017/PA.Mdn

Authors

  • Mohamad Ramdan Suyitno Pascasarjana IAIN Sultan Amai Gorontalo
  • Dedi Sumanto Pascasarjana IAIN Sultan Amai Gorontalo

Keywords:

Gugatan, Perselingkuhan, Media Sosial

Abstract

Perselingkuhan dilakukan di berbagai aspek kehidupan keluarga, seperti keuangan, kebijakan keputusan, seksual, persahabatan, hubungan dengan orang tua, pekerjaan Permasalahan dalam penelitian ini perceraian karena perselingkuhan melalui media sosial dalam hukum Islam. Bagaimana pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara gugatan perceraian karena perselingkuhan Putusan Nomor 1979/ Pdt. G/2017/PA.Mdn. Bagaimana hak-hak anak setelah perceraian dikarenakan perselingkuhan di media sosial.

       Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, Sifat penelitian deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan studi kepustakaan (library research) dan di dukung Penelitian lapangan (field research), dengan metode kualitatif.

        Perceraian karena perselingkuhan melalui media sosial melalui media sosial seperti SMS, FaceBook, CHAT (BBM, YM, Skype, dan WhatsApp). Adalah sah dan diqiyaskan kepada talak dengan tulisan dengan Illatnya adalah keduanya merupakan pesan cerai melalui teks yang bukan verbal (lisan). Para ulama fikih sepakat bahwa hal itu efektif jatuh talak (tulisan dinilai sama dengan ucapan). Pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara gugatan perceraian karena perselingkuhan. Hakim telah mempelajari alasan-alasan yang dapat dipertanggungjawabkan untuk memutuskan perkara perceraian sebagaimana yang telah ditentukan di dalam Penjelasan UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 39 ayat (2) dan PP No. 9 Tahun 1975 Pasal 19 serta KHI Pasal 116, di samping itu hakim juga mempertimbangkan dengan seksama mana yang harus didahulukan antara mempertahankan ikatan perkawinan atau memutuskannya. Dengan mempertimbangkan keadaan rumah tangga harmonis yang sulit diwujudkan, maka hakim memilih untuk menjatuhkan putusan perceraian dari pada mempertahankan rumah tangga tersebut.

 

Downloads

Published

2022-08-01

How to Cite

Ramdan Suyitno , M. ., & Sumanto, D. (2022). CERAI GUGAT AKIBAT PERSELINGKUHAN DI MEDIA SOSIAL MENURUT HUKUM ISLAM (Studi Putusan Nomor 1979/Pdt.G/2017/PA.Mdn. AS-SYAMS, 3(2), 35–47. Retrieved from https://ejournal.iaingorontalo.ac.id/index.php/AS-SYAMS/article/view/286

Issue

Section

Articles