Pemenuhan Nafkah Lahir Istri Jama’ah Tabligh Saat Ditinggal Khuruj Fi Sabilillah (Studi Kasus di Kecamatan Kwandang)
Abstract
Jama’ah tabligh adalah gerakan transnasional yang bergerak dari kalangan bawah, kemudian merangkul seluruh masyarakat muslim tanpa memandang tingkatan sosial dan ekonominya, dalam mendekatkan diri kepada ajaran Islam sebagaimana yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW. Perkembangan gerakan dakwah jama’ah tabligh di Indonesia, telah mengalami perkembangan yang cukup pesat, hal ini ditandai dengan adanya markas dakwah (pusat dakwah) disetiap Provinsi dan Kabupaten Kota. Namun dalam perkembangan gerakan dakwah jama’ah tabligh, terdapat beberapa hal yang menjadi kontradiksi dalam keluarga, dalam hal ini adalah pemberian nafkah kepada anak dan istri yang di tinggalkan, ketika kepala rumah tangga mereka melaksanakan khuruj fi sabilillah selama 3 hari, 40 hari dan 4 bulan. Oleh sebab itu, tulisan ini mengambil tema pemenuhan nafkah lahir istri jama’ah tabligh saat ditinggal khuruj fi sabilillah dengan mengambil lokasi penelitian di Kecamatan Kwandang.