PERAN KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) DALAM MENCEGAH PERNIKAHAN DINI DI KECAMATAN POSIGADAN PERSPEKTIF AL-DZARI’AH
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk memahami peran Kantor Urusan Agama (KUA) dalam mencegah pernikahan dini di Kecamatan Posigadan dari perspektif Al- Dzari’ah dan mengsekplor dampak pernikahan dini terhadah kehidupan sosial di masyarakat Kecamatan Posigadan perspektif Sadd dzariah
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus, penelitian ini mengumpulkan data melalui wawancara dengan penghulu, tokoh masyarakat dan pasangan yang menikah dini.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kantor Urusan Agama (KUA) memiliki peran penting dalam mencegah pernikahan dini dengan menerapkan prinsip al-Dzari’ah, yaitu dengan menutup pintu-pintu yang dapat membawa kepada kemudaratan atau keburukan. Kantor Urusan Agama (KUA) melakukan hal ini dengan memberikan edukasi, konseling, dan penolakan pernikahan bagi calon pengantin yang belum memenuhi persyaratan. Dampak pernikahan dini di antaranya adalah tingginya angka putus sekolah, risiko stunting, dan meningkatnya kemiskinan. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara penghulu, tokoh agama, pemerintah, dan masyarakat dalam upaya pencegahan pernikahan dini demi terwujudnya generasi muda yang sehat, cerdas, dan berkualitas. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi referensi dan panduan praktis bagi para penghulu serta memberikan kesadaran kepada masyarakat tentang pentingnya menunda usia pernikahan demi masa depan yang lebih baik. Penelitian ini menunjukkan bahwa peran KUA dalam mencegah pernikahan dini dapat berdampak positif pada upaya pencegahan pernikahan dini dan meningkatkan kualitas pernikahan.