Praktek Perkawinan Di Bawah Umur Dan Dampaknya Terhadap Keharmonisan Rumah Tangga

Authors

  • Sabrianingsih A. Paramata Pascasarjana IAIN Sultan Amai Gorontalo
  • Dedi Sumanto Pascasarjana IAIN Sultan Amai Gorontalo

Abstract

Bentuk-bentuk perkawinan di bawah umur dan dampaknya terhadap keharmonisan rumah tangga di Pengadilan Agama Kwandang. Perkawinan di bawah umur yang terjadi di Pengadilan Agama Kwandang umumnya terjadi pada anak-anak usia sekolah yang seharusnya masih menikmati masa mudanya bersama teman-teman seusianya, namun pada akhirnya harus menikah dan mengorbankan masa depan dan pendidikannya. Tulisan ini juga merupakan penelitian lapangan. karena pihak dari yang berwenang sebenanrnya tidak bisa menikahkan kedua pasangan yang jika salah satu ataupun keduanya masih di bawah usia pernikahan yang telah ditetapkan. Pasangan yang di bawah umur, sudah pasti tidak akan bisa di daftarkan di Kantor Urusan Agama (KUA) karena syarat usia mereka masih di bawah dari usia yang telah di tetapkan oleh Undang-Undang No. 16 tahun 2019. Adapun dalam aturan tersebut, dikemukakan bahwa usia minimal untuk menikah antara Laki-laki dan perempuan adalah 19 Tahun. Dan ini sudah berlaku sejak 15 Oktober 2019. Adapun, mereka bisa di daftarkan di KUA apabila mereka mendapatkan dispensasi nikah dari Pengadilan Agama setempat. Oleh karena itu, data-data dari penelitian ini juga ada yang diambil dari Pengadilan Agama Kwandang atas pengajuan dispensasi nikah.

Downloads

Published

2023-02-01

How to Cite

A. Paramata, S. ., & Sumanto, D. (2023). Praktek Perkawinan Di Bawah Umur Dan Dampaknya Terhadap Keharmonisan Rumah Tangga. AS-SYAMS, 4(1), 92–104. Retrieved from https://ejournal.iaingorontalo.ac.id/index.php/AS-SYAMS/article/view/1407

Issue

Section

Articles