ASPEK KEMANFAATAN HUKUM DALAM PEMENUHAN LEGALITAS PERKAWINAN PASCA UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 (Analisis Terhadap Sebuah Penetapan Pengadilan Agama Dalam Perkara Isbat Nikah)
Keywords:
Penerbitan, Akta kelahiran, Anak Diluar NikahAbstract
Permohonan isbat nikah terahadap perkawinan yang dilangsungkan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 secara tekstual telah menyimpang dari ketentuan Pasal 7 ayat 3 huruf (d) Kompilasi Hukum Islam, maka secara kontekstual majelis hakim dalam hal ini telah melakukan sebuah terobosan hukum melalui penafsiran hukum secara teleologis atau sosiologis dengan menggali nilai-nilai yang hidup, tumbuh dan berkembang dalam masyarakat (living law) dengan mengedepankan aspek kemanfaatan hukum yang bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap perkawinan yang merupakan bagian dari hak-hak sebagai warga Negara untuk mendapatkan bukti legalitas dari sisi administrasi. Terdapat dua alasan mendasar bagi Pengadilan Agama dalam menerima dan memutus perkara isbat nikah terhadap perkawinan pasca berlakunya Undang-Undang Perkawinan yakni asas ius curia novit dan interpretasi (penafsiran) dengan metode pendekatan sosiologis. Kedua hal tersebut merupakan landasan berfikir hakim dalam membangun argumentasi hukum yang dijadikan sebagai ratio decidendi (alasan putusan) pada saat menjatuhkan putusan atau penetapan.