Progresivitas Hakim Terhadap Perkara Isbat Nikah Poligami Di Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo

Authors

  • Royana Latif Pascasarjana IAIN Sultan Amai Gorontalo
  • Sofyan AP. Kau Pascasarjana IAIN Sultan Amai Gorontalo

Keywords:

Efektivitas, Sidang Keliling, Layanan Hukum

Abstract

Penelitian tentang progresivitas hakim terhadap pelaksanaan isbat nikah poligami di Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo sebelum dan sesudah berlakunya SEMA Nomor 3 Tahun 2018 bertujuan untuk mengetahui bagaimana progresivitas hakim baik sebelum mapun sesudah berlakunya SEMA Nomor 3 Tahun 2018 terhadap pelaksanaan isbat nikah poligami di Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo.

Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang akan dilakukan dengan cara deskriptif, merupakan jenis penelitian lapangan (field research), adapun pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis-normatif, dengan menggunakan sumber data kepustakaan, dalam mengumpulkan data menggunakan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi, sementara untuk analisis data dilakukan setelah data terkumpul melalui instrumen penelitian kemudian dilakukan analisa data dengan menggunakan metode analisis data kualitatif yaitu dengan mengelompokkan dan menyelidiki data yang diperoleh dari penelitian dan dihubungan dengan studi kepustakaan yang berupa dokumen-dokumen, literatur dan yurisprudensi, sehingga diperoleh jawaban atas permasalahan yang diteliti dan dapat ditarik kesimpulan.

Berdasarkan hasil penelitian, Pertama, realitas pelaksanaan isbat nikah poligami terdapat 4 ketentuan yang dibahas; 1) Pertimbangan hukum penetapan isbat nikah poligami, 2) Alasan dikabulkan permohonan isbat nikah poligami, 3) Analisis Hukum islam terhadap penetapan isbat nikah poligami, dan 4) Implikasi hukum isbat nikah poligami. Persepsi hakim terhadap isbat nikah poligami sebelum berlakunya SEMA. Kedua, terhadap progresivitas hakim sebelum adanya SEMA ditemukan 2 hal yang menjadi dasar hakim dalam mengabulkan perkara isbat nikah poligami, yaitu dengan menggunakan beberapa metode yaitu; Metode Argumentum Peranalogiam Terhadap Syarat Permohonan Isbat Nikah Poligami, dan 2) Metode Interpretasi Teleologis dalam Menolak atau Tidak Menerima Permohonan Isbat Nikah Poligami. Ketiga, terhadap progresivitas hakim dalam pelaksanaan isbat nikah poligami setelah berlakunya SEMA, terdapat 2 metode yang digunakan oleh majelis hakim dalam mengabulkan perkara isbat nikah poligami, yaitu; 1) Metode Hermeneutika Hukum dan 2) Metode Mengesampingkan hukum.

Pelaksanaan Isbat nikah poligami di Pengadilan Agama, penting untuk dilakukan pengkajian kembali terhadap aturan yang mengaturnya agar terlindungi hak-hak dari para pencari keadilan, serta ada baiknya mengatur secara khusus terhadap pelaksanaan isbat nikah poligami agar tidak terjadi perbedaan putusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh majelis hakim yang memeriksa perkara.

Downloads

Published

2021-02-01

How to Cite

Latif, R., & AP. Kau, S. . (2021). Progresivitas Hakim Terhadap Perkara Isbat Nikah Poligami Di Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo . AS-SYAMS, 2(1), 126–164. Retrieved from https://ejournal.iaingorontalo.ac.id/index.php/AS-SYAMS/article/view/275

Issue

Section

Articles