Hukum Islam Dan Demokrasi Di Indonesia
Abstract
implementasi dimasyarakat muslim di Indonesia mengenal Hukum Islam . Secara konseptual hukum islam dianggap sebagai hukum yang ideal oleh umat islam .namun dalam suatu Negara yang demokratis seperti indoinesia masih mengedepankan hukum sekuler atau hukum positif dengan alasan mengakomodir kelompok non muslim. Hukum Islam merupakan hukum yang ditetapkan oleh Allah melalui wahyunya yang terdapat dalam Alqur’an dan dijelaskan oleh Nabi Muhammad sebagai rasulnya melalui sunnah beliau yang terhimpun dalam kitab hadits. Dasar inilah yang membedakan hukum islam secara funda mental dengan hukum yang lain
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang akan dilakukan dengan cara deskriptif, merupakan jenis penelitian pustaka pendekatan yuridis empiris, dengan menggunakan sumber data kepustakaan, adapun Metode analisis data dilakukan setelah data terkumpul melalui instrumen penelitian kemudian dilakukan analisa data dengan menggunakan metode analisis data kualitatif yaitu dengan mengelompokkan dan menyelidiki data yang diperoleh dari penelitian, sehingga diperoleh jawaban atas permasalahan yang diteliti dan dapat ditarik kesimpulan.
Berdasarkan hasil penelitian, syariat islam adalah sistem kaidah-kaidah didasarkan pada wahyu Allah SWT dan Sunnah Rasul mengenai tingkah laku mukallaf (orang yang sudah dapat dibebani kewajiban) yang diakui dan diyakini, yang mengikat bagi semua pemeluknya. Dan hal ini mengacu pada apa yang telah dilakukan oleh Rasul untuk melaksanakannya secara total. Demokrasi Islam dianggap sebagai sistem yang mengukuhkan konsep-konsep Islami yang sudah lama berakar, yaitu musyawarah (syura’), persetujuan (ijma’), dan penilaian interpretatif yang mandiri (ijtihat).