PENETAPAN ASAL USUL ANAK DARI HASIL PERNIKAHAN SIRRI DALAM PERSPEKTIF MAQASHID SYARIAH DI PENGADILAN AGAMA LIMBOTO

Authors

  • Fauziyah Ahmad Pascasarjana IAIN Sultan Amai Gorontalo
  • Dedi Sumanto Pascasarjana IAIN Sultan Amai Gorontalo

Keywords:

Pertimbangan Hakim, Asal Usul Anak, Pernikahan Siri

Abstract

Maraknya kasus permohonan asal usul anak sebagai akibat pernikahan siri merupakan fenomena sosial ditengah-tengah masyarakat. Pertimbangan Majelis Hakim dalam mengabulkan dan menolak Permohonan tersebut menimbulkan konsekuensi yang berbeda yang mana pengabulan permohonan berakibat pada status anak sah, sementara penolakan permohonan akan membuat status anak sebagai anak luar kawin. Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan pertimbangan Majelis Hakim dalam mengabulkan dan menolak permohonan asal usul anak serta memaparkan analisa pertimbangan tersebut berdasarkan perspektif Maqashid Syariah.

Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif. Data-data didapatkan dari salilan penetapan Pengadilan Agama Limboto serta wawancara dengan ketua Pengadilan Agama Limboto dan Majelis Hakim pemeriksa perkara permohonan asal usul anak, kemudian dianalisa dengan teknis analisis deskriptif guna menjelaskan pertimbangan Majelis Hakim dalam mengabulkan dan menolak permohonan asal usul anak di Pengadilan Agama Limbotoserta perspektif maqashid syariah atas pertimbangan tersebut.

Hasi penelitian menunjukan bahwa dalam pertimbangannya Majelis Hakim selalu mempertimbangkan aspek yuridis, filosofis dan sosiologis. Dalam dua penetapan yang berakhir dengan pengabulan permohonan asal usul anak, Hakim menyatakan pernikahan para Pemohon dalam perkara tersebut adalah pernikahan yang fasid, namun anak yang terlahir dari pernikahan tersebut digolongkan sebagai anak syubhat yang memiliki hubungan nasab dengan para pemohon. Sementara penetapan yang berisi penolakan permohonan oleh Majelis Hakim, didasarkan pada status anak yang lahir diluar perkawinan para Pemohon dan ketidakmampuan para Pemohon membuktikan dalil-dalil permohonannya.

Downloads

Published

2024-02-01

How to Cite

Ahmad, F., & Sumanto, D. (2024). PENETAPAN ASAL USUL ANAK DARI HASIL PERNIKAHAN SIRRI DALAM PERSPEKTIF MAQASHID SYARIAH DI PENGADILAN AGAMA LIMBOTO. AS-SYAMS, 5(1), 38–50. Retrieved from https://ejournal.iaingorontalo.ac.id/index.php/AS-SYAMS/article/view/1785

Issue

Section

Articles