PELAKSANAAN PERKAWINAN SEJAK PEMBERLAKUAN PEMBATASAN USIA PERKAWINAN MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 DI KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW SELATAN
Abstract
Perubahan atas Undang-undang nomor 1 Tahun 1974 pasal 7 ini berdasarkan pertimbangan bahwa perkawinan pada usia anak menimbulkan dampak negatif bagi tumbuh kembang anak dan akan menyebabkan tidak terpenuhinya hak dasar anak seperti hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, hak sipil anak, hak kesehatan, hak pendidikan, dan hak sosial anak. meskipun demikian penting untuk melihat apakah dalam penerapan undang-undang yang baru ini akan mampu mencapai tujuan seperti yang diharapkan oleh pemerintah saat melakukan perubahan dan uji materil terhadap undang-undang perkawinan yang lama
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang akan dilakukan dengan cara deskriptif, merupakan jenis penelitian lapangan (field research), adapun pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis empiris, dengan menggunakan sumber data kepustakaan, dalam mengumpulkan data menggunakan metode observasi, wawancara, dan studi dokumentasi, adapun Metode analisis data dilakukan setelah data terkumpul melalui instrumen penelitian kemudian dilakukan analisa data dengan menggunakan metode analisis data kualitatif yaitu dengan mengelompokkan dan menyelidiki data yang diperoleh dari penelitian, sehingga diperoleh jawaban atas permasalahan yang diteliti dan dapat ditarik kesimpulan.
Berdasarkan hasil penelitian, Problematika yang dihadapi hakim tunggal dalam memutus perkara dispensasi. Dalam pertimbangan hukum menunjukkan bahwa pada dasarnya hakim tunggal mengetahui bahwa anak perempuan para pemohon masih dibawah umur yang menurut ketentuan undang undang belum diizinkan untuk melangsungkan perkawinan. Oleh karena itu hakim telah berupaya menasehati para pemohon untuk ditunda pernikahan anak pemohon sampai anaknya mencapai umur dewasa, namun tidak berhasil, para pemohon tetap ingin menikahkan anaknya. Efektifitas pemberlakuan sebuah undang-undang. Karena sejatinya sebuah aturan perundang undangan dibuat untuk memberikan solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum seluruh masyarakat. Jika dalam penerapannya ditemukan bahwa sebuah aturan perundang undangan kurang memberikan solusi dan manfaat bagi masyarakat bahkan justru menimbulkan berbagai problematika, maka undang-undang tersebut bisa ditinjau kembali untuk dilakukan revisi dan penyesuaian dengan perkembangan kehidupan masyarakat.