DISPENSASI KAWIN : URGENSI KEHADIRAN ORANG TUA CALON MEMPELAI DI PERSIDANGAN (Studi Penetapan Nomor 161/Pdt.P/2021/PA.Brk)
Abstract
Penetapan hakim Pengadilan Agama Boroko pada perkara dispensasi kawin Nomor 161/Pdt.P/2021/PA.Brk yang menyatakan bahwa perkara tersebut dikabulkan, dengan pertimbangan hakim yang telah mendapati alasan mendesak untuk segera dilangsungkan perkawinan antara anak Pemohon I dan anak Pemohon II. Sementara dalam penetapan tersebut tidak disebutkan dengan jelas keterangan Pemohon I dan Pemohon II sebagai perwakilan orang tua yang didengarkan di persidangan. Penulis juga tidak mendapati pasangan masing-masing pemohon sebagai orang tua dari calon mempelai. Padahal telah jelas disebutkan dalam hukum acara pemeriksaan permohonan dispensasi kawin, bahwa hakim pemeriksa wajib mendengarkan keterangan anak yang dimohonkan dispensasi kawin, calon suami atau isteri anak yang dimohonkan dispensasi kawin serta orang tua pasangan dari anak yang dimohonkan dispensasi kawin. Jika sampai pada panggilan ketiga, pihak-pihak tersebut tidak dapat didengarkan keterangannya di persidangan, maka seharusnya penetapan yang dijatuhkan adalah ‘tidak diterima’. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seberapa penting kehadiran orang tua calon mempelai di persidangan. Hal-hal apa saja yang digali oleh hakim pemeriksa perkara terhadap orang tua calon mempelai hingga ada keharusan untuk dihadirkan ke persidangan. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan kasus (case approach) untuk mengetahui ratio decidendi atau reasoning, yakni pertimbangan hakim di Pengadilan Agama Boroko yang digunakan hingga sampai pada putusannya. Teknik pengumpulannya adalah survei kepustakaan dan literatur, yang kemudian dianalisis dan diolah secara sistematis dan logis sampai dengan diperoleh kesimpulan.
Hasil penelitian ini adalah kehadiran orang tua kedua calon mempelai dalam persidangan dispensasi kawin sangat penting. Unsur orang tua yang terdiri dari ayah dan ibu diwajibkan datang ke persidangan, agar Hakim dapat mendengar keterangannya terkait komitmen terhadap kedua calon mempelai terhadap rumah tangga yang akan dibina. Karena begitu pentingnya, kehadiran orang tua tidak bisa diwakilkan kepada salah seorang saja. Terlepas dari permohonan tersebut karena kedua atau salah satu calon mempelai belum berusia 19 tahun. Meskipun dalam permohonan dituliskan salah satu pemohon, seharusnya di dalam persidangan kedua orang tua calon mempelai yang belum berumur 19 tahun harus didengar keterangannya dan dicantumkan dengan jelas identitas serta keterangan yang disampaikan