Pengangkatan Anak Dalam Perspektif Undang-Undang Perlindungan Anak (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Limboto)
Abstract
Pengangkatan anak dalam perspektif perlindungan anak. Permasalahan hak anak angkat dalam pengangkatan anak dapat terjadi di kemudian hari apabila anak angkat tidak memiliki status dan asal usul yang jelas untuk pemenuhan hak keperdataannya.
Penetapan-penetapan pengangkatan anak yang telah dikeluarkan oleh Pengadilan Agama pada prinsipnya sejalan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dengan menitikberatkan pada kepentingan terbaik bagi anak, pemenuhan hak-hak anak, sehingga produk pengadilan Agama dapat memberikan hak-hak anak secara substansial atas nama perlindungan anak. Sehingga rumusan masalah yang diangkat adalah bagaimana penetapan pengangkatan anak dan implikasi hukumnya di Pengadilan Agama Limboto?
Penyusunan artikel ini menggunakan pendekatan yuridis (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Pendekatan perundang-undangan adalah pendekatan penelitian yang analisisnya berbasis pada asas, norma, dan aturan-aturan perundang-undangan. Sementara pendekatan konseptual adalah pendekatan yang ingin membangun suatu konsep secara komprehensif mengenai hal yang diteliti.
Berdasarkan hasil penelitian ini bahwa Pengangkatan Anak yang dilakukan pengadilan Agama Limboto telah mengedapankan nilai-nilai yang terkandung dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Tahun 35 Tahun 2014, b pengangkatan anak dilakukan untuk kepentingan terbaik bagi anak, untuk tumbuh dan berkembangnya anak agar lebih baik, serta untuk tidak memutuskan nasab anak dengan orangtua kandungnya. Implikasi dari pengangkatan anak berimbas pada 3 aspek yaitu terkait dengan aspek pencatatan, Aspek Kesamaan Hak Anak, dan Aspek penasaban.
Downloads
Published
Versions
- 2021-08-01 (2)
- 2022-08-01 (1)