PROGRESIVITAS HAKIM PENGADILAN AGAMA LIMBOTO DALAM PERKARA DISPENSASI NIKAH (Studi Atas Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan)
Keywords:
Progresivitas, Hakim dan Dispensasi Nikah.Abstract
Pengadilan Agama Limboto merupakan salah satu Pengadilan yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan perkara dispensasi nikah, Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan sejauh mana penerapan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan sejauh mana progresivitas hakim Pengadilan Agama Limboto terhadap pemberlakuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang akan dilakukan dengan cara deskriptif, merupakan jenis penelitian lapangan (field research), adapun pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis empiris, dengan menggunakan sumber data kepustakaan, dalam mengumpulkan data menggunakan metode observasi, wawancara, dan studi dokumentasi, adapun Metode analisis data dilakukan setelah data terkumpul melalui instrumen penelitian kemudian dilakukan analisa data dengan menggunakan metode analisis data kualitatif yaitu dengan mengelompokkan dan menyelidiki data yang diperoleh dari penelitian, sehingga diperoleh jawaban atas permasalahan yang diteliti dan dapat ditarik kesimpulan.
Berdasarkan hasil penelitian, terhadap Penerapan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di Pengadilan Agama Limboto adalah sebagai berikut: 1) Penetapan dispensasi nikah sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, yang lebih menitiberatkan ada tidaknya alasan sangat mendesak dalam permohonan dispensasi nikah, 2) Penetapan dispensasi nikah setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, permohonan dikabulkan berdasarkan asas-asas dispensasi nikah. Kemudian Progresivitas hakim Pengadilan Agama Limboto terhadap pemberlakuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, berdasarkan hasil penelitian terdapat 3 ketentuan yaitu: 1) Pengajuan permohonan dispensasi nikah di Pengadilan, 2) Pemeriksaan Perkara dispensasi nikah di Pengadilan Agama Limboto, dan 3) Mengadili berdasarkan asas dispensasi nikah.
Bagi hakim yang diberikan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap perkara dipensasi nikah agar dapat memperhatikan ketentuan dalam PERMA Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Nikah, dan Melakukan sosialisasi terhadap aturan-aturan terbaru khususnya terhadap aturan pelaksanaan dispensasi nikah.