Penerapan Administrasi Perkara Elektronik (E-Court) Dan Pemeriksaan Perkara Secara Elektronik (E-Litigasi) Di Pengadilan Agama (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Gorontalo)

Authors

  • Fikri Hi. Asnawi Amiruddin Pascasarjana IAIN Sultan Amai Gorontalo
  • Sofyan AP Kau Pascasarjana IAIN Sultan Amai Gorontalo

Keywords:

Penerapan, administrasi elektronik dan persidangan secara elektronik

Abstract

Kehadiran PERMA Nomor 1 Tahun 2019 tentang administrasi dan persidangan secara elektronik menjadi sebuah jawaban peradilan modern. Meskipun demikian sesuatu hal baru pasti mempunyai hambatan dan kekurangannya sehingga masih diperlukan pembenahan dan perbaikan menuju peradilan modern.

            Fokus penelitian ini adalah 1. bagaimana penerapan administrasi perkara elektronik (e-court) di Pengadilan Agama Gorontalo ? dan 2. bagaimana tahapan pemeriksaan perkara secara elektronik (e-litigasi) di Pengadilan Agama Gorontalo ?. 

Jenis penelitian ini menggunakan penelitian yuridis empiris atau penelitian lapangan dengan menggunakan metode pendekatan kualitatif. Pengumpulan data dengan cara menggunakan metode wawancara secara mendalam, observasi dan dokumentasi dan teknik pengolahan data dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statuta approach) dan pendekatan kasus (case approach) serta teknik analisis data dengan cara reduksi data, penyajian data selanjutnya di verifikasi. Adapun tujuan penelitian yang ingin dicapai dalam penelitian tesis ini adalah sebagai berikut 1). Untuk menganalisis penerapan administrasi perkara elektronik (e-court) dan pemeriksaan perkara secara elektronik (e-litigasi) di Pengadilan Agama Gorontalo dan 2). Untuk menganalisis lebih mendalam dan praktis tentang tahapan proses pelaksanaan peradilan secara elektronik dan pemeriksaan perkara secara e-litigasi dalam hukum keluarga Islam di Pengadilan Agama Gorontalo.

Hasil penelitian yang didapatkan bahwa penerapan e-court dan e-litigasi di Pengadilan Agama Gorontalo telah berjalan, akan tetapi belum dapat dikatakan berhasil maksimal karena masih kurangnya minat pencari keadilan dalam memanfaatkan fasilitas e-court dan e-litigasi, hal ini disebabkan sikap apatisnya pencari keadilan terhadap perubahan peraturan, dan penyebab yang sangat mendasar karena tidak tegasnya aturan dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2019 untuk mewajibkan para pihak untuk mendaftarkan perkaranya melalui e-court dan tidak ada sanksi tegas bagi pencari keadilan khususnya advokat yang tidak mau menggunakan e-court dan e-litigasi. Selain itu dalam proses pemeriksaannya masih ada disharmonisasi antara aturan perundangan-undangan yang baku dengan aturan yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019.

                        Dari hasil penelitian, peneliti merekomendasikan agar pembuat undang-undang merevisi UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang pokok-pokok kekuasaan kehakiman dan memasukkan bab khusus tentang e-court dan e-litigasi agar PERMA Nomor 1 Tahun 2019 dapat berkedudukan sebagai Undang-undang. Selain itu, adanya alokasi anggaran khusus untuk mengsosialisasikan kepada masyarakat pencari keadilan tentang e-court dan e-litigasi, selain itu diperlukan aturan yang detail dalam penerapan e-litigasi agar pemeriksaan e-litigasi dilakukan secara menyeluruh terhadap proses persidangan e-litigasi.

Downloads

Published

2022-02-01 — Updated on 2022-12-08

Versions

How to Cite

Hi. Asnawi Amiruddin, F. ., & AP Kau, S. . (2022). Penerapan Administrasi Perkara Elektronik (E-Court) Dan Pemeriksaan Perkara Secara Elektronik (E-Litigasi) Di Pengadilan Agama (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Gorontalo). AS-SYAMS, 3(1), 96–124. Retrieved from https://ejournal.iaingorontalo.ac.id/index.php/AS-SYAMS/article/view/290 (Original work published February 1, 2022)

Issue

Section

Articles