PENERAPAN PERMA NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG ADMINISTRASI BERPERKARA DAN PERSIDANGAN SECARA ELEKTRONIK DALAM PERKARA PERCERAIAN
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi dikeluarkannya kebijakan atau peraturan baru oleh Mahkamah Agung yang dituangkan dalam peraturan Mahakam agung nomor 1 tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Peraturan Mahkamah Agung ini juga merupakan pondasi dari implementasi aplikasi e-court dan e-litigasi di dunia peradilan Indonesia, sehingga peradilan berwenang untuk menerima pendaftaran perkara dan melakukan sidang di pengadilan secara elektronik. Secara substansial, peraturan Mahkamah Agung tersebut tidak menghapus ataupun menganulir norma yang berlaku, melainkan menambah ataupun menyempurnakannya. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan atau field research, yang dilakukan di Pengadilan Agama Limboto , data selama penelitian ini adalah data primer yang berasal dari hasil dokumentasi dan wawancara dengan hakim, Panitera Muda, Petugas E-court dan Advokad di Pengadilan Agama Limboto, dan data sekundernya terdiri dari buku, jurnal, yang sesuai dengan topik penelitian. Hasil penelitian yang didapatkan bahwa penerapan Perma No 1 Tahun 2019 dalam persidangan secara eketronik di Pengadilan Agama Limboto telah berjalan akan tetapi belum dapat dikatakan berhasil karena masih terdapat hambatan hambatan baik faktor Internal maupun faktor extrnal dalam penerapan Perma No 1 Tahun 2019 dalam persidangan secara eketronik di Pengadilan Agama Limboto.