Analisis Sosiologi Hukum atas Putusan Pengadilan Agama Manado Nomor 72/PDT.G/2022/PA.MDO Tentang Kewarisan Beda Agama
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis secara sosiologi hukum pertimbangan sosiologis majelis hakim pada Putusan Pengadilan Agama Nomor 72/Pdt.G/2022/PA.Mdo tentang kewarisan beda agama.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Pustaka (library research), yang bersifat deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif yang bersifat yuridis normatif sosiologis dengan Putusan Pengadilan Agama Manado Nomor 72/Pdt.G/2022/PA.Mdo sebagai sumber data primer dan sumber data sekunder berasal dari Kompilasi Hukum Islam, kitab-kitab fikih, dan peraturan perundang-undangan serta pandangan dari para ahli yang mendalami atau mempelajari suatu bidang tertentu yang berkaitan dengan penelitian ini.
Berdasarkan hasil penelitian, menunjukkan bahwa Majelis hakim berupaya untuk mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat setempat. Majelis hakim lebih cenderung menggunakan pendekatan kontekstual, tidak hanya terpaku pada pendekatan normatif yang hanya menerapkan beberapa pasal yang ada dalam peraturan perundang-undangan secara legal formal saja. Terobosan hukum yang diambil majelis hakim tentunya dengan mempertimbangkan maslahah yang besar didalamnya. Metode penemuan hukum yang dilakukan majelis hakim lebih mementingkan keadilan sosial, sehingga keadilan yang dihasilkan lebih kepada keadilan substansial yakni keadilan yang dibuat oleh hakim dalam yurisprudensinya yang didasarkan pada hasil galian hukumnya terhadap rasa keadilan di masyarakat tanpa harus dibatasi pada undang-undang yang mengaturnya