KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA TERHADAP SUAMI SEBAGAI ALASAN PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA LIMBOTO
Abstract
Kekerasan dalam rumah tangga dalam bentuk apapun merupakan salah satu bentuk diskriminasi dan suatu pelanggaran hak asasi manusia yang harus dihapuskan, terlebih jika perilaku KDRT dapat menyebabkan permasalahan rumah tangga hingga berujung pada perceraian. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk kekerasan dalam rumah tangga terhadap suami sebagai alasan perceraian dan untuk menggambarkan pertimbangan hakim dalam menyelesaikan perkara cerai talak dengan alasan KDRT terhadap suami di Pengadilan Agama Limboto. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (Library Research) dengan menggunakan pendekatan penelitian hukum normatif, dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan Pustaka yang ada hubungannya dengan objek penelitian. Penelitian ini menggunakan 2 sumber data yaitu data primer dan data sekunder, kemudian teknik pengumpulan data dengan tiga cara yaitu; Observasi, wawancara dan dokumentasi, dan pada bagian akhir penelitian yaitu melakukan pengolahan data dianalisis untuk menjawab permasalahan yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan pada 7 perkara dengan alasan KDRT terhadap suami, menunjukkan ada dua bentuk kekerasan yang dilakukan istri yaitu, 1) Kekerasan secara fisik dan 2) kekerasan secara psikis. Kemudian pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara cerai talak dengan alasan KDRT dikabulkan dengan pertimbangan; 1) secara yuridis dan 2) pertimbangan secara normatif (Hukum Islam).
Persoalan KDRT yang terjadi pada seorang suami sering dianggap biasa saja namun meskipun begitu ada baiknya diberikan ruang yang sama juga untuk para suami mendapatkan perlindungan secara hukum, sebab tidak sedikit juga kasus KDRT yang pernah ada dilakukan oleh istri kepada suami. Terhadap pertimbangan hukum hakim atas perkara cerai talak yang alasannya KDRT, ada baiknya juga menjadi pertimbangan dalam memutuskan dan penting untuk dilakukan perbaikan atau revisi terhadap aturan UU yang mengaturnya, sebab yang dibolehkan untuk mengajukan cerai alasan KDRT hanya pada tingkatan KDRT Berat, sementara kekerasan fisik ringan dan kekerasan secara psikis hanya didasarkan pada alasan lain