Zakat Produktif Terhadap Kesejahteraan Mustahik BAZNAS Kabupaten Pohuwato
Keywords:
Zakat Produktif, Kesejahteraan Mustahik, Baznas Kabupaten PohuwatoAbstract
Zakat Produktif Terhadap Kesejahteraan Mustahik (Studi Baznas Kabupaten Pohuwato). Zakat produktif adalah zakat yang disalurkan kepada mustahik dalam bentuk modal usaha, baik yang sifatnya pinjaman tanpa bunga (qarḍu al-ḥasan), bagi hasil atau hibah.
Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field Reaserch), dan sifat dari penelitian ini adalah deskriptif kualitatif serta pendekatan penelitian yang digunakan yaitu pendekatan studi kasus. Tehnik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah penyajian data, reduksi data dan kesimpulan-kesimpulan. Sumber Informan dalam penelitian ini yaitu Komisioner Baznas Kabupaten Pohuwato yang terdiri Ketua dan Wakil Ketua I, Wakil Ketua II dan Wakil Ketua III, pelaksana bidang pendistribian dan pendayagunaan, dan mustahik penerima zakat produktif.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan Penyaluran zakat produktif yang dilakukan Baznas Kabupaten Pohuwato yang berjalan selama ini masih jauh dari yang diharapkan. Dilihat dari muzakkinya (pemberi zakat), didominasi oleh ASN sedangkan masyarakat non ASN hanya segelintir orang saja. Penerima zakat atau mustahik dipilih berdasarkan kriteria kedelapan asnaf. Dana zakat produktif yang diberikan Baznas kepada para mustahik, dapat dirasakan manfaatnya bagi mustahik. Namun, dari segi peningkatan kesejahteraan mustahik, dirasa masih sangat terbatas. Keterbatasan yang terjadi pada dana zakat yang terkumpul yang berakibat pada terbatasnya dana zakat yang diterima mustahik, baik nominal maupun jumlah mustahik yang diharapkan. Keterbatasan ini juga diakibatkan sumber daya manusia yang dimiliki Baznas Kabupaten Pohuwato. Hal ini menjadi salah satu faktor kegagalan pengelolahan zakat yang diterima mustahik. Faktor kegagalan lainnya yaitu tidak adanya pembinaan dan pembimbingan dari Baznas, sehingga dana zakat yang diberikan kepada mustahik khususnya zakat produktif tidak bisa dikelola dengan baik oleh mustahik.