Tradisi Pembagian Harta Warisan pada Masyarakat Kabupaten Bolaang Mongondow
Keywords:
Tradisi dan Pembagian Warisan, Bolaang MongondowAbstract
Penelitian terfokuskan untuk menganalisis tradisi pembagian harta warisan pada masyarakat Kabupaten Bolaang Mongondow. Hasil penelitian yang diperoleh bahwasanya masyarakat Kabupaten Bolaang Mongondow pada awalnya menggunakan sistem hukum Adat atau tradisi leluhur yakni sistem parental-bilateral dimana pembagian harta warisan mengikuti dari kedua belah pihak ayah ataupun ibu. Disisi lain pembagian warisan di Bolaang Mongondow disetiap zaman mengalami perubahan dan bersifat dinamis yakni berubah seiring berkembangnya zaman, berawal dari masa awal pembagian harta yang dilaksanakan oleh raja Loloda Mokoagow pada abad 16 M dengan menggunakan sistem parental, kemudian beralih kewarisan Islam yang memberikan hak laki-laki lebih dari pada perempuan, kemudian berganti lagi pada pertengahan abad 19 dengan pembagian kolektif yang dimana perempuan bungsu atau anak perempuan satu-satunya mendapatkan rumah yang ditinggalkan orang tua. Adapun cara membagi harta warisan pada masyarakat Bolaang Mongondow menggunakan pembagian dengan dua garis besar yakni membagi harta warisannya dengan cara mufakat atau musyawarah yang mengedepankan hak orang lebih tua, dan juga membagi harta warisan selaku pewaris masih hidup namun belum mempunyai hak untuk mengelolah dan memperjual-belikan harta warisan tersebut.