PENERAPAN SYAHADAH AL-ISTIFADHAH TERHADAP PUTUSAN HAKIM PADA PERKARA ISBAT NIKAH
Abstract
Secara umum kesaksian de auditu ditolak sebagai alat bukti, saksi yang tidak mendasarkan keterangannya dari sumber pengetahuan sebagaimana Pasal 171 ayat (1) HIR, Pasal 1907 ayat (1) KUH Perdata, tidak diterima sebagai alat bukti. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif atau penelitian yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan kualitatif. Pengumpulan data dengan cara menggunakan metode wawancara, observasi dan dokumentasi dan teknik pengolahan data dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statuta approach) dan pendekatan kasus (case approach) serta teknik analisis data dengan cara reduksi data, penyajian data selanjutnya di verifikasi. Hasil penelitian yang didapatkan bahwa Pertimbangan hakim dalam menerapkan syahadah istifadhah (testimonium de audito) pada perkara isbat nikah Nomor 407/Pdt.G/2022/PA.Sww di Pengadilan Agama Suwawa, memutus berdasarkan SEMA Nomor 10 Tahun 2010 yang menekankan bahwa syahadah istifadhah dapat diterapkan pada isbat nikah dan putusan Mahkamah Agung Nomor 308K/Pdt/1959 tanggal 11 November 1959 serta pendapat para ulama dalam kitab-kitab fiqh yang pada dasarnya memboleh diterimanya saksi syahadah istifadah sebagai bukti persangkaan dan telah memenuhi syarat materiil sebagamana ketentuan Pasal 308 RBg. Dari hasil penelitian, peneliti merekomendasikan agar dilakukan pengharmonisan peraturan perundang-undangan terkait dengan kesaksian syahadah istifadhah dan testimonium de auditu, sehingga tidak terjadi perbedaan persepsi di antara hakim dalam memutus perkara terkait dengan legalitas hukum pemohon isbat nikah