Pencegahan Upaya Penyelundupan Hukum Dalam Perkara Permohonan Itsbat Nikah
Keywords:
Pencegahan, Upaya Penyelunduan Hukum, Itsbat NikahAbstract
Itsbat nikah bertujuan memberikan kepastian hukum bagi perkawinan tidak tercatat. Perkawinan yang dapat diitsbatkan adalah perkawinan yang dalam pelaksanaannya telah memenuhi syarat dan rukun perkawinan, dan tidak ada halangan untuk melaksanakannya baik menurut Undang-Undang Perkawinan maupun Kompilasi Hukum Islam, sebaliknya apabila tidak memenuhi ketentuan yang berlau tentu tidak dapat diitsbatkan, namun karena ada maksud dan tujuan tertentu, banyak para pihak mencoba mengelabui dan menyelundupkan hukum supaya perkawinannya dapat ditsbatkan dan menjadi legal.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Data yang digunakan adalah data sekunder. Dalam menganalisa data penelitian ini menggunakan deskriptif analitis. Hasil penelitian ini adalah Perkawinan yang dimohonkan itsbat nikah meskipun telah dilaksanakan sesuai syari’at Islam, namun apabila terbukti ada upaya penyelundupan hukum didalamnya, maka konsekwensi yuridisnya akan ditolak, atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima ( not on vankelijk ). Apabila dikabulkan, berarti telah mengakui dan membenarkan suatu perbuatan yang telah menyimpang dan atau melanggar hukum